
3 Tantangan Ini Merupakan Penghambat Berkembangnya Fintech di Indonesia
Di era yang serba canggih ini, transaksi online bukan lagi hal yang istimewa
Senin, 21 Agustus 2017 | 07:16 WIB
Lebih dari 43 perusahaan anggota Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) telah menandatangani Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) pada 23 Agustus 2018. Kode etik ini menjadi bukti penegasan komitmen pelaku fintech dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah.
Wakil Ketua Umum Jasa Keuangan AFTECH, Adrian Gunadi mengatakan, kode etik ini berisi seperangkat prinsip dan proses hasil kesepakatan bersama dan secara sukarela oleh para perusahaan anggota AFTECH yang memberi layanan pinjam meminjam.
“Kode etik ini pun tidak terbatas kepada penyelenggara atau platform jual-beli barang dengan layanan cicilan, penyelenggara pegadaian, platform komparasi atau agregator online untuk pemberian pinjaman atau kredit, serta perusahaan pembiayaan dan bank,” ujar Adrian dalam keterangan resmi yang diterima Digination.id.
Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) ini.
# Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan lainnya. Metode ini sudah terbukti mampu memberdayakan konsumen untuk menerima hutang secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan dan praktik tidak etis. Transparansi juga berarti keterbukaan informasi oleh Penyelenggara sehingga pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan alamat, email dan nomor telepon untuk pengaduan nasabah.
# Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran hutang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Untuk itu, setiap Penyelenggara dilarang memberikan hutang secara langsung kepada Peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu. Penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi yang memadai atas kondisi keuangan Peminjam untuk memastikan ia mampu melunasi kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.
# Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi.
Sampai akhir tahun, ditargetkan keseluruhan anggota AFTECH yang berjumlah 63 perusahaan sudah bisa menandatangani kode etik ini.
“Kami percaya dengan ditandatanganinya Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang Bertanggung Jawab, AFTECH dapat mendorong terciptanya ekosistem bisnis di mana kami tidak hanya membuka akses layanan keuangan bagi masyarakat, tapi juga memastikan hal tersebut turut mendorong peningkatan kesejahteraan mereka,” tambah Aldi Haryopratomo, Wakil Ketua Umum Inklusi Keuangan AFTECH.
Di era yang serba canggih ini, transaksi online bukan lagi hal yang istimewa
Senin, 21 Agustus 2017 | 07:16 WIBDibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya, Indonesia termasuk negara dengan jumlah startup tertinggi hingga mencapai lebih dari dua ribu startup
Senin, 16 Oktober 2017 | 05:39 WIBDigitalisasi merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari oleh banyak bidang, termasuk di dalamnya telah melahirkan beberapa perusahaan rintisan di bidang fintech
Senin, 21 Mei 2018 | 02:53 WIBDoug MacDowell sukses merakit ulang mesin kopi buatan tahun 1980-an itu menjadi PC dengan bodi mesin kopi. Apakah komputer rakitan itu bisa berfungsi dengan baik?
Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:55 WIBJika penyimpanan data yang disediakan Google secara gratis sebesar 15GB habis, kamu bisa berlangganan Google One. Tapi bagaimana jika kamu tiba-tiba ingin berhenti langganan?
Senin, 4 Agustus 2025 | 15:56 WIBJika ingin mengirim cold message pada orang yang tidak kamu kenal di LinkedIn, ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Jumat, 25 Juli 2025 | 15:52 WIBDi tengah arus informasi yang terus tumbuh, pengambilan keputusan berbasis data sangat dibutuhkan. Yuk pelajari!
Selasa, 22 Juli 2025 | 11:09 WIBIHC dan ICC resmi memperkenalkan platform otaQku. Apa itu?
Kamis, 17 Juli 2025 | 17:32 WIBPolri memperkenalkan robot humanoid dan robot quadruped (i-K9), yang siap jadi rekan kerja Polri terutama dalam situasi beresiko tinggi. Apa saja fiturnya?
Kamis, 10 Juli 2025 | 11:51 WIBBerikut Daftar Password Paling Umum Dibobol Hacker:
Senin, 30 Juni 2025 | 10:25 WIBPelanggan Apple Music dapat mulai mentransfer lagu atau playlist dari Spotify untuk iPhone, iPad, atau Android. Bagaimana caranya?
Minggu, 18 Mei 2025 | 16:12 WIBDua dari lima lulusan baru mengaku lebih pilih mengurungkan niat untuk melanjutkan proses rekrutmen jika tidak ada transparansi soal gaji.
Rabu, 30 April 2025 | 11:13 WIBSiap-siap ada beasiswa belajar data gratis!
Jumat, 25 April 2025 | 17:36 WIBSelain tanpa antre, berikut beberapa manfaat membeli emas digital:
Rabu, 16 April 2025 | 14:46 WIBBerikut 4 kontribusi open-source yang bisa mengubah lanskap bisnis di Indonesia:
Senin, 7 April 2025 | 21:04 WIBUntuk pertama kalinya di dunia, deteksi kanker kulit dapat dilakukan dalam waktu kilat menggunakan teknologi AI.
Senin, 7 April 2025 | 10:00 WIBDalam sepuluh tahun ke depan, AI akan semakin mengubah cara kita bekerja dan berinteraksi. Beberapa pekerjaan akan hilang, tetapi yang lain akan muncul.
Jumat, 28 Maret 2025 | 14:58 WIBPelatihan data analitik ini dirancang untuk pemula yang ingin mulai memahami dasar-dasar data science.
Selasa, 25 Maret 2025 | 12:50 WIB