Posisi Uni Eropa dalam negosiasi aturan global terkait pandemi menjadi sorotan menjelang putaran final pembahasan di bawah kerangka WHO Pandemic Agreement. Sejumlah organisasi kesehatan global menilai sikap beberapa negara anggota Uni Eropa berpotensi menghambat upaya memperkuat kesetaraan akses kesehatan di tingkat internasional.
Perjanjian yang diinisiasi oleh World Health Organization ini bertujuan membangun sistem kerja sama global yang lebih siap menghadapi krisis kesehatan di masa depan. Namun hingga kini, proses ratifikasi masih tertunda karena belum tercapainya kesepakatan mengenai lampiran penting yang mengatur akses patogen dan pembagian manfaat (PABS-Pathogen Access and Benefit Sharing).
Perdebatan soal Kewajiban Pembagian Manfaat
PABS mengatur bagaimana sampel virus dan data genetik dibagikan kepada peneliti dan industri farmasi, sekaligus menetapkan kewajiban untuk berbagi manfaat yang dihasilkan, seperti vaksin, obat, dan teknologi kesehatan.
Sejumlah negara di Uni Eropa dilaporkan keberatan terhadap ketentuan yang bersifat mengikat, khususnya terkait kewajiban perusahaan untuk berbagi manfaat. Sikap ini memicu kritik dari kelompok advokasi kesehatan, termasuk AIDS Healthcare Foundation, yang menilai pendekatan tersebut berisiko memperlemah prinsip keadilan global.
Pengalaman selama pandemi COVID-19 menjadi latar belakang utama kekhawatiran tersebut. Ketimpangan distribusi vaksin dan alat kesehatan pada masa itu menunjukkan adanya kesenjangan akses antara negara maju dan berkembang.
Baca juga: Klinik Pertamina IHC Berkolaborasi dengan ICC Luncurkan otaQku, Bantu Perusahaan Mengetahui Potensi Karyawan
Isu Transparansi dan Akuntabilitas
Selain persoalan pembagian manfaat, perdebatan juga mencakup isu transparansi. Usulan yang memungkinkan akses anonim terhadap data patogen dinilai dapat menyulitkan pelacakan penggunaan data serta berpotensi menimbulkan risiko biosekuriti.
Di sisi lain, beberapa pihak di Uni Eropa menilai fleksibilitas akses diperlukan untuk menjaga kelancaran riset dan inovasi. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu tantangan utama dalam mencapai kesepakatan.
Peran Strategis Indonesia
Di tengah dinamika tersebut, Indonesia muncul sebagai salah satu negara yang memegang peran penting dalam proses negosiasi. Sebagai bagian dari kelompok negara berkembang, Indonesia dipandang memiliki posisi strategis untuk mendorong terciptanya kesepakatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Keterlibatan Indonesia tidak hanya mencerminkan kepentingan nasional, tetapi juga mewakili suara negara-negara Global South yang selama ini kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap teknologi kesehatan. Dukungan terhadap mekanisme pembagian manfaat yang adil dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa kontribusi negara berkembang terhadap data dan sampel patogen diimbangi dengan akses yang setara terhadap hasil akhirnya.
Baca juga: Samsung Galaxy Ring, Cincin Pintar Penunjang Gaya Hidup Sehat
Momentum Penentu bagi Kesehatan Global
Putaran akhir negosiasi yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Maret 2026 ini di Jenewa-Swiss dipandang sebagai momen krusial. Hasil pembahasan tidak hanya akan menentukan arah WHO Pandemic Agreement, tetapi juga mencerminkan komitmen global terhadap prinsip kesetaraan kesehatan.
Jika kesepakatan tidak tercapai, ratifikasi perjanjian berisiko tertunda atau menghasilkan kompromi yang dinilai kurang kuat. Sebaliknya, kesepakatan yang lebih tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya ketimpangan seperti pada pandemi sebelumnya.
Dalam konteks ini, sorotan terhadap Uni Eropa semakin menguat, sementara peran negara-negara seperti Indonesia menjadi krusial dalam mendorong terciptanya sistem kesehatan global yang lebih adil dan tangguh di masa depan.
Seruan Global untuk Kesetaraan Kesehatan
AIDS Healthcare Foundation (AHF) menegaskan dukungannya kepada Indonesia dan negara-negara lain yang tengah memperjuangkan lampiran PABS yang adil, dapat ditegakkan, dan efektif. Organisasi ini menilai, harapan besar dari komunitas di seluruh Global South kini bertumpu pada negara-negara yang terlibat dalam negosiasi untuk tetap menjaga prinsip keadilan dalam sistem kesehatan global.
“Dunia tidak mampu menghadapi pandemi seperti COVID-19 lagi. WHO Pandemic Agreement tidak lengkap tanpa Lampiran PABS. Spanyol, Luksemburg, dan Belgia telah menunjukkan keberanian—kini Jerman, Swiss, Prancis, Inggris, Belanda, Norwegia, dan Uni Eropa harus bangkit kembali. AHF telah bergerak di seluruh Asia-Pasifik untuk memperkuat kesetaraan. Pada saat yang krusial ini, kami mengimbau semua media untuk dapat mendorong Uni Eropa mengakhiri penolakannya dan berpihak pada kesetaraan kesehatan,” ujar Dr. Chhim Sarath, Kepala Biro Asia AHF.
AHF juga menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama negara-negara yang memperjuangkan keadilan dalam arsitektur kesehatan global. Sebagai organisasi global di bidang HIV/AIDS, AHF saat ini melayani lebih dari 2,8 juta pasien di lebih dari 50 negara, termasuk Indonesia, dengan menyediakan akses pengobatan dan advokasi tanpa memandang kemampuan ekonomi.