LogoDIGINATION LOGO

Izin Usaha Semakin Sederhana Dengan OSS

author Oleh Sukindar Selasa, 3 Juli 2018 | 05:37 WIB
Share
Mengurus izin usaha sudah menjadi hal yang mudah dilakukan
Share

Mengurus izin usaha sudah menjadi hal yang mudah dilakukan. Saat ini, pemerintah telah mengenalkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah berupaya mempercepat dan meningkat penanaman modal dan berusaha.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2018 ini, pemerintah mengatur dua jenis perijinan berusaha, yakni Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Sementara itu, pemerintah juga mengatur dua jenis pemohon Perizinan Berusaha, yakni Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha non perseorangan, dalam PP yang sama.

Baca Juga:
Kominfo Sederhanakan Perizinan Usaha

Berdasar Pasal 19 dalam PP ini disebutkan, pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.

Lembaga OSS (Online Single Submission) merupakan lembaga untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perizinan Berusaha dalam bentuk Dokumen Elektronik.

“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission),” kata Darmin Nasution dalam acara Sosialisasi Peluncuran Sistem OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6) lalu.

Selain datang ke OSS Lounge di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), para calon pengusaha atau investor juga dapat mengurus perizinan melalui portal: www.oss.go.id.

  • Editor: Wicak Hidayat
  • Sumber: Setkab
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB