LogoDIGINATION LOGO

Ini 40 Perusahaan Fintech yang Resmi Terdaftar di OJK

author Oleh Desy Yuliastuti Kamis, 5 April 2018 | 08:39 WIB
Share
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengakui, seiring perkembangan teknologi keberadaan platform financial technology (fintech) tak dapat dibendung
Share

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengakui, seiring perkembangan teknologi keberadaan platform financial technology (fintech) tak dapat dibendung.

"Soal fintech itu tidak bisa dibendung dan larang tapi penting bagaimana masyarakat bisa terlindungi. OJK punya tugas edukasi dan perlindungan konsumen," kata Wimboh dalam diskusi bersama Redaktur Media Massa di Hotel Hilton, Bandung, sebagaimana dikutip dari Liputan 6, Kamis (5/4).

Namun, dia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam menggunakan layanan fintech. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur regulasi fintech, khususnya tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Regulasi fintech diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 pada Pasal 1 disebutkan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Baca juga: Pakai E-Money dan E-Wallet Tanpa Izin BI Bisa Dicap Ilegal

Adapun pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan penyelenggara dinyatakan sebagai Llembaga Jasa keuangan Lainnya. Pada ayat 2 disebutkan badan hukum penyelenggara berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.

Kemudian Pasal 5 ayat 1 terkait kegiatan usaha disebutkan, penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman.

Pada ayat 2 disebutkan, penyelenggara dapat bekerjasama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kenali Risiko Penggunaan Fintech

Terkait batas maksimum total pemberian pinjaman dijelaskan pada Pasal 6 ayat 2, batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan sebesar Rp2 miliar. Akan tetapi, OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana.

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, masyarakat tak perlu ragu memanfaatkan layanan Fintech karena ada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang mengatur. Namun, sebelum itu pastikan dulu perusahaan Fintech terdaftar di OJK.

Berikut daftar terbaru, 40 platform financial technology (fintech) yang resmi terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2018.

1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)

2. PT Danakita Data Prima (DanaKita)

3. PT. Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)

4. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)

5. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

6. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)

7. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com)

8. PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai)

9. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)

10. PT Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO)

11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)

12. PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)

13. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)

14. PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite)

15. PT Dynamic Credit Asia (DynamicCredit)

16. PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG)

17. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)

18. PT Creative Mobile Adventure (KIMO)

19. PT Digital Tunai Kita (TunaiKita)

20. PT Progo Puncak Group (PinjamWinWin)

21. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)

22. PT iGrow Resources Indonesia (Igrow)

23. PT Qreditt Indonesia Satu (Qreditt)

24. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)

25. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)

26. PT Kas Wagon Indonesia (Cash Wagon)

27. PT Esta Kapital Fintek (Esta)

28. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)

29. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)

30. PT Mapan Global Reksa (Dana Mapan)

31. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)

32. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)

33. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)

34. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)

35. PT Digital Synergy Technology (RupiahPlus)

36. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)

37. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku)

38. PT Artha Dana Teknologi (Indodana)

39. PT FinAccel Digital Indonesia (Kredivo)

40. PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar.id)

  • Editor: Wicak Hidayat
  • Sumber: OJK
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB