
Mendag: Pajak E-commerce Jangan Terlalu Besar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap pajak yang dikenakan untuk e-commerce tidak terlalu besar atau memberatkan para pelaku usaha di bidang tersebut
Selasa, 17 Oktober 2017 | 03:00 WIB
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak dalam industri eCommerce, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mewajibkan pedagang online untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini akan dilakukan berangsur-angsur mulai tahun 2018 ini. “Kami ingin meningkatkan penegakan pajak tetapi tidak ingin menakut-nakuti startup,” kata Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, dilansir dari Deal Street Asia, Senin (10/8).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tidak berencana memunculkan jenis pajak baru terhadap pelaku eCommerce. Namun, melihat metode baru dalam kegiatan ekonomi secara elektronik, maka perlu dibuat tata cara pemungutan pajaknya. “Dengan begitu, eCommerce bisa bilang bahwa mereka sudah memenuhi apa yang harus saya tunaikan kepada negara,” kata Suahasil, dikutip dari siaran resmi Kemenkeu, Senin (10/8).
Dijelaskan oleh Suahasil, pemerintah telah berkonsultasi dengan pelaku eCommerce dan menyiapkan dua skema. Pertama, penyedia platform perlu diberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan sistem penyetoran pajak atau pemberian NPWP virtual jika dibutuhkan. Kedua, pelaku eCommerce juga menginginkan agar kewajiban penyetoran pajak yang terutang berlaku untuk semua penyedia model platform yaitu marketplace, media sosial, iklan baris, dan lain-lain.
Sementara Robert Pakpahan mengungkapkan bahwa Tokopedia dan Bukalapak akan menjadi perusahaan eCommerce percontohan. Kedua eCommerce tersebut akan meminta penjual di sana untuk memiliki NPWP sebagai syarat berjualan. Dua unicorn ini selanjutnya juga akan menyerahkan laporan transaksi bulanan kepada pemerintah.
Baca juga: Menkeu Melihat Potensi Pajak dari Pembelian Barang Virtual
Kerja sama awal dengan dua
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan sering menekankan upaya meningkatkan basis pajak dan menumbuhkan pendapatan pajak. Untuk itu, pemerintah akan mengidentifikasi seluruh pelaku eCommerce, baik merchant di marketplace, over the top, maupun yang melakukan transaksi individu di Facebook atau Instagram.
Peraturan mengenai pajak eCommerce sendiri merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XIV tentang Peta Jalan (Roadmap) eCommerce yang telah diluncurkan pemerintah pada Pada 11 November 2016. Hal ini unutk mendukung perkembangan perdagangan online di Indonesia yang diperkirakan McKinsey & Co. akan mencapai hingga USD65 miliar pada 2022 dari USD8 miliar pada 2017.
SIap-siap buat NPWP, ya...
Baca juga: Menkeu: Kewajiban Pajak Ekonomi Digital Harus Adil
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap pajak yang dikenakan untuk e-commerce tidak terlalu besar atau memberatkan para pelaku usaha di bidang tersebut
Selasa, 17 Oktober 2017 | 03:00 WIBSetelah melalui perundingan yang alot dan lama, perusahaan teknologi multinasional yang didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin, Google, akhirnya membayar pajaknya untuk tahun 2015 kepada Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP
Kamis, 30 November 2017 | 09:22 WIBKementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menggodok kebijakan tentang pajak e-commerce yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Berbasis Elektronik (R
Selasa, 30 Januari 2018 | 09:48 WIBPresiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%
Senin, 12 Maret 2018 | 04:27 WIBMerespon dibukanya pusat data (data center) berbasis cloud pertama milik Alibaba di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan Indonesia sangat terbuka dengan kehadiran perusahaan komputasi awan dari luar negeri yang ingin m
Minggu, 18 Maret 2018 | 08:57 WIBJika ingin mengirim cold message pada orang yang tidak kamu kenal di LinkedIn, ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Jumat, 25 Juli 2025 | 15:52 WIBDi tengah arus informasi yang terus tumbuh, pengambilan keputusan berbasis data sangat dibutuhkan. Yuk pelajari!
Selasa, 22 Juli 2025 | 11:09 WIBIHC dan ICC resmi memperkenalkan platform otaQku. Apa itu?
Kamis, 17 Juli 2025 | 17:32 WIBPolri memperkenalkan robot humanoid dan robot quadruped (i-K9), yang siap jadi rekan kerja Polri terutama dalam situasi beresiko tinggi. Apa saja fiturnya?
Kamis, 10 Juli 2025 | 11:51 WIBBerikut Daftar Password Paling Umum Dibobol Hacker:
Senin, 30 Juni 2025 | 10:25 WIBPelanggan Apple Music dapat mulai mentransfer lagu atau playlist dari Spotify untuk iPhone, iPad, atau Android. Bagaimana caranya?
Minggu, 18 Mei 2025 | 16:12 WIBDua dari lima lulusan baru mengaku lebih pilih mengurungkan niat untuk melanjutkan proses rekrutmen jika tidak ada transparansi soal gaji.
Rabu, 30 April 2025 | 11:13 WIBSiap-siap ada beasiswa belajar data gratis!
Jumat, 25 April 2025 | 17:36 WIBSelain tanpa antre, berikut beberapa manfaat membeli emas digital:
Rabu, 16 April 2025 | 14:46 WIBBerikut 4 kontribusi open-source yang bisa mengubah lanskap bisnis di Indonesia:
Senin, 7 April 2025 | 21:04 WIBUntuk pertama kalinya di dunia, deteksi kanker kulit dapat dilakukan dalam waktu kilat menggunakan teknologi AI.
Senin, 7 April 2025 | 10:00 WIBDalam sepuluh tahun ke depan, AI akan semakin mengubah cara kita bekerja dan berinteraksi. Beberapa pekerjaan akan hilang, tetapi yang lain akan muncul.
Jumat, 28 Maret 2025 | 14:58 WIBPelatihan data analitik ini dirancang untuk pemula yang ingin mulai memahami dasar-dasar data science.
Selasa, 25 Maret 2025 | 12:50 WIBBulan Ramadan identik dengan peningkatan aktivitas belanja. Bagi pelaku bisnis, coba strategi flash sale agar jualan kamu makin untung selama Ramadan.
Senin, 24 Maret 2025 | 14:10 WIBBerikut beberapa tips mudik hemat buat kamu yang merantau:
Selasa, 11 Maret 2025 | 17:27 WIB