LogoDIGINATION LOGO

OJK Cabut Izin 5 Fintech P2P Lending, Apa Alasannya?

author Oleh Desy Yuliastuti Jumat, 7 September 2018 | 16:20 WIB
Share
ilustrasi p2p lending (Shutterstock)
Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda bukti terdaftar 5 layanan fintech Peer to Peer (P2P) Lending pada akhir bulan lalu. Lima perusahaan fintech tersebut yakni:

  1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi),
  2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku),
  3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit),
  4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin), dan
  5. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)

Menurut Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK , pencabutan status terdaftar dari sejumlah startup fintech tersebut karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan OJK. Dengan dicabutnya izin maka perusahaan harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, dan dilarang mencantumkan logo OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatannya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam menggunakan layanan fintech. Sebelum itu pastikan dulu perusahaan fintech tersebut telah terdaftar di OJK. Mengutip laman Sikapi Uangmu, masyarakat tak perlu ragu memanfaatkan layanan Fintech karena ada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Dukung Pertumbuhan Fintech, OJK Gelar Fintech Days 2017

Pada Pasal 1 disebutkan, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Adapun pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa keuangan Lainnya. Pada ayat 2 disebutkan badan hukum penyelenggara berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.

Kemudian Pasal 5 ayat 1 terkait kegiatan usaha disebutkan, penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman.

Pada ayat 2 disebutkan, penyelenggara dapat bekerjasama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait batas maksimum total pemberian pinjaman dijelaskan pada Pasal 6 ayat 2, batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan sebesar Rp2 miliar. Akan tetapi, OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana.

Nah, kamu mesti hati-hati kalau mau meminjam, ya...

Baca juga: Kenali Risiko Penggunaan Fintech

  • Editor: Dikdik Taufik Hidayat
  • Sumber: OJK
TAGS
RECOMMENDATION

Dukung Pertumbuhan Fintech, OJK Kembali Gelar Fintech Days

Untuk menunjukkan komitmen dalam mendukung pertumbuhan lembaga keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyelenggarakan acara Fintech Days

Senin, 19 Maret 2018 | 16:26 WIB

Kamu Lagi Cari Pinjaman? Yuk, Cari yang Terdaftar di OJK!

Kamu butuh modal untuk memulai bisnis rintisan? Atau suntikan dana untuk mengembangkannya? Kamu mesti hati-hati, jangan sampai meminjam ke tempat yang ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya

Selasa, 5 Juni 2018 | 07:32 WIB
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB