Orang Tua Rentan Menjadi Target Kejahatan Siber, Ini yang Harus Dilakukan!
Mengapa Orang Tua Menjadi Target Empuk Penipu?
Rabu, 14 Januari 2026 | 17:25 WIB
Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/8/PBI/2017.
Melalui Gerbang Pembayaran Nasional, Bank Indonesia menata ulang infrastruktur sistem pembayaran melalui 3 (tiga) lembaga penyelenggara. Penyelenggara GPN meliputi Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Nah, apa saja tugas yang diamanatkan pada masing-masing lembaga tersebut?
Lembaga Standar yang dijalankan oleh perusahaan pengelola standar di bawah Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) berfungsi menyusun, mengembangkan, dan mengelola sistem pembayaran dan keamanan untuk interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran, dan switching.
Lembaga Switching yang dijalankan oleh 4 (empat) penyelenggara jaringan domestik memastikan terselenggaranya pemrosesan secara domestik.
Lembaga Switching ditangani oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link), dan PT Daya Network Lestari (ATM Alto).
Lembaga Services yang merupakan konsorsium dari bank dan switching untuk melayani berbagai kebutuhan operasional industri, seperti rekonsiliasi, kliring, dan setelmen.
Selain itu, bertugas mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud serta menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen. Lembaga servis ini merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan switching dan Bank-Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.
Ada lima bank yang digandeng BI untuk pengembangan GPN. Kelima bank ini mewakili 75% transaksi debit nasional, yakni PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI), PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
“Dengan adanya lembaga services selain standar-standar yang digunakan nanti lembaga services juga memastikan fitur-fitur keamanan. Misalnya, transaksi melalui internet itu gak bisa langsung dari kartu atau internet sekali transaksi langsung jalan, pasti kirim kode OTP (On Time Password) atau kirim Virtual Account kodenya ke ponsel. Jadi, dengan kode itu baru bisa dimasukkan ke dalam internet dan transaksi baru bisa jalan,” ujar Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, kepada Digination.id saat dihubungi via ponsel, Senin (4/6/2018).
Lebih lanjut dia menambahkan, selain tiga lembaga penyelenggara GPN tersebut, terdapat perusahaan yang terhubung dengan GPN, yakni penerbit, pengelola transaksi pembayaran (acquirer), penyelenggara sistem pembayaran (payment gateway), dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan oleh BI.
Untuk penerbit kartu ATM/Debit sebagai pihak yang terhubung dengan GPN, harus terkoneksi dengan 1 (satu) Lembaga Switching pada 31 Desember 2017 dan selanjutnya terkoneksi pada 30 Juni 2018.
Dengan mengusung konsep interkoneksi dan interoperabilitas, GPN memungkinkan transaksi elektronik diproses di dalam negeri. Biaya-biaya transaksi pun bisa lebih dihemat karena Indonesia memiliki sistem pembayaran sendiri.
Ke depannya, GPN disiapkan untuk dapat memperluas layanan pada transaksi pembayaran online (e-commerce) untuk seluruh instrumen pembayaran dengan menggunakan kartu, dan memperluas kerja sama pemrosesan transaksi dengan prinsipal internasional.
Baca juga: GPN, Pemersatu Transaksi Pembayaran Nasional
Mengapa Orang Tua Menjadi Target Empuk Penipu?
Rabu, 14 Januari 2026 | 17:25 WIB
Pengelolaan sampah organik lebih mudah karena lebih mudah terurai, lantas bagaimana dengan sampah plastik?
Kamis, 8 Januari 2026 | 16:38 WIB
Pembaruan Google Photo membawa editing ke level yang sangat personal dan mendalam, seperti:
Selasa, 30 Desember 2025 | 18:08 WIB
Selain itu, pertumbuhan di level pedesaan ini sejalan dengan data makro nasional. Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga September 2025, jumlah pengguna QRIS di Indonesia telah berhasil menembus angka 45 juta pengguna.
Senin, 10 November 2025 | 10:11 WIB
Fitur-fitur baru ini memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk membantu reator, mulai dari tahap awal pembuatan ide hingga proses penyutingan video panjang.
Selasa, 4 November 2025 | 17:58 WIB
Pada akhir 2025 nanti, diperkirakan sekitar sepertiga dari smartphone yang terjual di seluruh dunia akan punya fitur AI generatif. Bukan hanya ponsel premium, tapi juga kelas menengah.
Kamis, 2 Oktober 2025 | 17:06 WIB
Platform pencari kerja Pintarnya menggabungkan kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat proses rekrutmen, sekaligus membuka akses ke layanan keuangan bagi pekerja sektor informal.
Senin, 22 September 2025 | 13:46 WIB
File APK yang diklaim sebagai video demo dari aksi massa di jalanan sedang disebar ke berbagai grup Whatsapp. Hati-hati, jangan asal klik apa lagi ikut menyebarkan ke grup WA lain!
Rabu, 3 September 2025 | 11:44 WIB
Diperkenalkan di Mobile World Congress (MWC) 2025, Barcelona, kelebihan utama Lenovo Yoga Solar PC terletak pada panel surya yang terintegrasi di bagian cover laptop.
Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:57 WIB
Doug MacDowell sukses merakit ulang mesin kopi buatan tahun 1980-an itu menjadi PC dengan bodi mesin kopi. Apakah komputer rakitan itu bisa berfungsi dengan baik?
Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Jika penyimpanan data yang disediakan Google secara gratis sebesar 15GB habis, kamu bisa berlangganan Google One. Tapi bagaimana jika kamu tiba-tiba ingin berhenti langganan?
Senin, 4 Agustus 2025 | 15:56 WIB
Jika ingin mengirim cold message pada orang yang tidak kamu kenal di LinkedIn, ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Jumat, 25 Juli 2025 | 15:52 WIB
Di tengah arus informasi yang terus tumbuh, pengambilan keputusan berbasis data sangat dibutuhkan. Yuk pelajari!
Selasa, 22 Juli 2025 | 11:09 WIB
IHC dan ICC resmi memperkenalkan platform otaQku. Apa itu?
Kamis, 17 Juli 2025 | 17:32 WIB
Polri memperkenalkan robot humanoid dan robot quadruped (i-K9), yang siap jadi rekan kerja Polri terutama dalam situasi beresiko tinggi. Apa saja fiturnya?
Kamis, 10 Juli 2025 | 11:51 WIB