LogoDIGINATION LOGO

Isu Driver Ojek Online Beredar di Sosmed, Apa Faktanya?

author Oleh Ana Fauziyah Kamis, 25 Januari 2018 | 07:17 WIB
Share
Sebuah pesan berantai yang mengatasnamakan “Driver Online” beredar melalui jaringan WhatsApp beberapa hari ini
Share

Sebuah pesan berantai yang mengatasnamakan “Driver Online” beredar melalui jaringan WhatsApp beberapa hari ini. Pesan tersebut mengeluhkan tentang Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang angkutan online.

Dalam pesan tersebut, penulis merasa keberatan dengan beberapa poin dalam Permenhub No. 108/2017 di antaranya keharusan melakukan uji KIR (pengujian kelayakan kendaraan bermotor), memiliki SIM, memasang stiker berlogo perusahaan penyedia aplikasi, dan bergabung dengan koperasi atau badan hukum.

Penulis pesan tersebut menulis, “Peraturan menteri ini sangat memberatkan dan akan menyengsarakan kami, yang sulit kami penuhi yang pada akhirnya kemitraan kami akan diputus oleh aplikasi Grab, Gocar, maupun Uber secara sepihak karna amanat Permenhub 108 tersebut.”

Penulis mengajak pembaca untuk bersama-sama menolak Permenhub No. 108/2017 tersebut dengan dalih jika peraturan tersebut dilaksanakan maka tarif murah tidak akan bisa dinikmati oleh konsumen lagi. “Argo tarif murah serta promo juga tidak akan bisa bapak ibu mas dan mba dapatkan lagi. Harga akan sangat mahal seperti taxi konvensional,” tulisnya.

Ia juga mengungkapkan rencana demonstrasi besar-besaran menolak Permenhub No. 108 tahun 2017 di depan Istana Negara pada tanggal 29 januari 2018. Aksi tersebut rencananya akan didatangi para driver angkutan online dari seluruh wilayah nusantara menuntut pencabutan Permenhub 108/2017.

Benarkah Permenhub No. 108/2017 Menyengsarakan Driver Online?

Jika membaca ‘curhat’ dalam pesan tersebut, opini pembaca akan digiring untuk menyetujui bahwa poin-poin dalam Permenhub No. 108/2017 tidak adil dan menggencet posisi mitra pengemudi angkutan online. Lalu benarkah kebijakan tersebut akan mematikan angkutan online?

Pemerintah sendiri sebelum menerbitkan peraturan tersebut, telah melakukan rapat dengar pendapat dengan banyak stakeholder pada tanggal 11 Agustus 2017 yang juga dihadiri oleh para pelaku angkutan umum di antaranya, pemimpin perusahaan angkutan umum, taksi, angkutan sewa berbasis aplikasi online, pengemudi taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi online, dan pemimpin perusahaan jasa aplikasi online.

Dikutip dari siaran resmi Kementerian Perhubungan (Kamis, 25/01),  Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo menegaskan bahwa pemerintah sangat mendukung penggunaan teknologi informasi (IT) di sektor transportasi umum. Menurutnya, penggunaan aplikasi online merupakan sebuah keniscayaan. “Yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online-nya, yang menjadi persoalan adalah bagaimana perusahaan angkutan berbasis aplikasi online menjalankan bisnisnya,” ujar Sugiharjo.

Kenapa Perlu KIR dan Koperasi?

Adapun kewajiban menggunakan kendaraan yang telah lulus uji KIR dan kepemilikan SIM menurut pemerintah perlu diberlakukan untuk melindungi pengguna jasa. Para penyedia layanan aplikasi transportasi online termasuk Go-Jek, Grab, dan Uber juga telah menyetujui dua poin ini dan menjadikannya syarat pendaftaran mitra driver.

Sementara untuk poin bergabung dengan badan hukum atau koperasi, pemerintah berdalih hal tersebut sebagai kesetaraan dengan pengusaha angkutan konvensional sehingga iklim usaha menjadi sehat. “Kami sudah memberikan dua pilihan kepada perusahaan aplikasi online. Kalau tetap memilih sebagai aplikasi provider ya harus kerjasama dengan perusahaan angkutan resmi. Sebagiannya memilih jadi perusahaan angkutan umum. Ya silahkan bentuk koperasi,” ujarnya.

Terkait dengan peraturan mengenai badan hukum atau koperasi, Go-Jek, Grab, dan Uber mengutarakan keberatan yang disampaikan dalam keterangan bersama tertanggal 17 Maret 2017, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat:

Terkait kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi, kami menolak sepenuhnya karena kewajiban ini berarti mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Tanpa melakukan balik nama, mitra-pengemudi kehilangan kesempatan untuk memberikan jasanya kepada para konsumen. 

Perlu digarisbawahi bahwa memang masih ada pro kontra mengenai implementasi Permenhub No. 108/2017 tentang angkutan online. Namun tidak berarti angkutan online akan dibabat habis dengan adanya Permenhub tersebut dan mematikan lapangan pekerjaan para mitra driver. Dalam keterangan bersama Go-Jek, Grab dan Uber juga tidak menyebutkan akan melakukan pemutusan kemitraan dengan mitra pengemudi mereka secara sepihak karena Permenhub No. 108/2017.

“Mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha,” ujar Sugihardjo.

 

Artikel Terkait:

1. 9 Poin Utama Permenhub Soal Angkutan Online

2. Peraturan Menteri tentang Angkutan Online Resmi Berlaku Besok

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE