LogoDIGINATION LOGO

TV Analog di Hentikan, Begini Cara Masyarakat Menikmati TV Digital!

author Oleh Nur Shinta Dewi Senin, 7 Juni 2021 | 18:22 WIB
Share
Share

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap mulai 17 Agustus 2022.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Dikutip dari Kompas Tekno, juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya.

Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.

"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," ujar Dedy.

Baca juga : Artificial Intelligence jadi Duit, Kok Bisa?

Dedy juga mengatakan, saat ini dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Apa perbedaan TV Analog dan Digital?

Dikutip dari Lifewire, sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio. Pada TV analog, sinyal video ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.

Pada hal ini, sinyal tersebut dapat mengalami gangguan, tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal. Selain itu, jumlah bandwidth yang ditetapkan ke saluran TV analog membatasi resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan.

Berbeda dari TV analog, TV digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD.

Sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang berarti hidup atau mati. Artinya, jika TV berjarak terlalu jauh dari pemancar atau berada di lokasi yang tidak diinginkan, siaran TV tidak dapat diakses.

Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital mendukung format rasio layar 16:9. Perangkat dengan rasio layar tersebut dapat menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah gambar layar. Kualitas gambar siaran ini juga lebih baik, lebih bersih, canggih, dan bisa lebih interaktif.

Alasan penghentian siaran TV analog juga berkaitan dengan efisiensi. Spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog, berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet. Slot frekuensi 700 MHz yang ditinggalkan TV analog bisa digunakan untuk jaringan 5G yang baru saja hadir di Indonesia. Oleh karena itu, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV dan internet yang lebih efisien.

Baca juga : 5G Hadir di Indonesia, Ini Fakta dan Syarat Aktivasinya

Pembagian Wilayah Tahap I

Adapun pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap, di mana Tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan Tahap V bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.

Berikut ini adalah rincian wilayah tahap pertama di mana siaran analog akan dimatikan selambat-lambatnya 17 Agustus mendatang :

  • Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh
  • Kepulauan Riau, meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
  • Banten, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang.
  • Kalimantan Timur, meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
  • Kalimantan Utara, meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Cara menikmati siaran TV digital

Cek Sinyal

Melalui laman Instagram Kominfo menyarankan pengguna untuk mengecek apakah wilayah mereka telah didukung sinyal digital. Ada beberapa tahapan untuk melakukan cek sinyal. Berikut caranya :

  • Unduh aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store.
  • Buka aplikasi tersebut, dan klik izinkan saat aplikasi tersebut meminta izin untuk mengakses lokasi Anda.
  • Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
  • Di bagian kiri bawah terdapat map legend. Cek pada peta warna apa yang muncul. Orange dan merah menandakan sinyal kuat berada di antara 70~dBuV/m, hijau muda, hijau tua dan kuning menandakan sinyal berkuatan sedang berada di 40-70 dBuV/m, dan sinyal lemah bewarna abu muda, abu tua, dan biru dengan kekuatan sinyal berada di angka ~40 dBuV/ m.

Memasang Alat Set Top Box DVBT2 (STB)

Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah UHF dan TV analog perlu memasang alat bantu penerima siaran digital berupa set top box DVBT2 (STB) atau decoder TV. STB merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog. STB dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring dengan kisaran harga Rp 200.000.

Membeli Antena Khusus Siaran Digital

Sementara pengguna yang telah menggunakan TV digital dapat langsung menikmati siaran tanpa STB. Pastikan perangkat TV digital sudah bisa menerima sinya DVB-T2 atau memiliki tuner DVB-T2. Pengguna hanya cukup membeli antena khusus siaran digital, kemudian langsung sambungkan ke antena dalam atau luar untuk kualitas gambar yang lebih baik.

  • Editor: Nur Shinta Dewi
TAGS
RECOMMENDATION
LATEST ARTICLE