
Baru 22 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK
Teknologi informasi kini telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan dan mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat
Rabu, 18 Oktober 2017 | 06:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech). "Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar lebih bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki resiko yang terkelola dengan baik. Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.
Baca juga: Fenomena Fintech Syariah dan Perannya bagi Masyarakat Indonesia
Pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain:
Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech
Setiap penyelenggara IKD baik perusahaan Startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan:
Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech
OJK akan menetapkan Penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses Regulatory Sandbox. Hasil uji coba Regulatory Sandbox ditetapkan dengan status:
Penyelenggara IKD yang sudah menjalani Regulatory Sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK namun dapat mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar.
Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.
Pembentukan Ekosistem Fintech
Untuk memelihara ekosistem keuangan, Lembaga Jasa Keuangan yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang guna memelihara ekosistem keuangan.
Baca juga: Genjot Kapasitas Bisnis UMKM di Indonesia Lewat Fintech
Membangun Budaya Inovasi
OJK menginisiasi pembentukan Pusat Inovasi Keuangan Digital (Fintech Center) dan ekosistem IKD yang bertujuan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku IKD serta wadah Inovasi dan Pengembangan IKD.
Inklusi dan Literasi
Penyelenggara IKD wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.
Bisnis dan Perlindungan Data
Penyelenggara IKD wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi sebagai bentuk penerapan edukasi dan perlindungan konsumen beserta usahanya.
Manajemen Risiko yang Efektif
Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri, menginventarisasi risiko utama, menyusun laporan risk self assessment secara bulanan, dan memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.
Kolaborasi
Dengan dibentuknya Fintech Center maka dapat membantu berjalannya proses Regulatory Sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain.
Baca juga: Baru 22 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK
Perlindungan Konsumen
Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu (a) transparansi, (b) perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d) kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan (e) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Transparansi
Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis disiplin pasar, resiko dan teknologi terhadap inovasinya antara lain harus memperhatikan transparansi produk dan layanan, pasar yang kompetitif dan inklusif, kesesuaian dengan kebutuhan konsumen, penanganan mekanisme keluhan yang segera, dan aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen dan transaksi.
Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Penyelenggara IKD juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism).
Sebelumnya OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai fintech peer to peer lending melalui POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: OJK Bikin Infinity, Apa Gunanya untuk Pelaku Fintech?
Teknologi informasi kini telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan dan mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat
Rabu, 18 Oktober 2017 | 06:30 WIBOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi hari ini mengumumkan telah menghentikan kegiatan usaha tiga per
Senin, 23 Oktober 2017 | 08:09 WIBOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas komitmen untuk mendorong pertumbuhan industri Financial Technology (Fintech) dalam negeri melalui penyelenggaraan “OJK Fintech Days 2017” di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla
Kamis, 9 November 2017 | 19:34 WIBDalam publikasi terbarunya yang bertajuk Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peredaran jumlah uang elektronik (e-money) di Indonesia secara umum mengalami peningkatan lebih d
Kamis, 21 Desember 2017 | 06:42 WIBDiperkenalkan di Mobile World Congress (MWC) 2025, Barcelona, kelebihan utama Lenovo Yoga Solar PC terletak pada panel surya yang terintegrasi di bagian cover laptop.
Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:57 WIBDoug MacDowell sukses merakit ulang mesin kopi buatan tahun 1980-an itu menjadi PC dengan bodi mesin kopi. Apakah komputer rakitan itu bisa berfungsi dengan baik?
Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:55 WIBJika penyimpanan data yang disediakan Google secara gratis sebesar 15GB habis, kamu bisa berlangganan Google One. Tapi bagaimana jika kamu tiba-tiba ingin berhenti langganan?
Senin, 4 Agustus 2025 | 15:56 WIBJika ingin mengirim cold message pada orang yang tidak kamu kenal di LinkedIn, ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Jumat, 25 Juli 2025 | 15:52 WIBDi tengah arus informasi yang terus tumbuh, pengambilan keputusan berbasis data sangat dibutuhkan. Yuk pelajari!
Selasa, 22 Juli 2025 | 11:09 WIBIHC dan ICC resmi memperkenalkan platform otaQku. Apa itu?
Kamis, 17 Juli 2025 | 17:32 WIBPolri memperkenalkan robot humanoid dan robot quadruped (i-K9), yang siap jadi rekan kerja Polri terutama dalam situasi beresiko tinggi. Apa saja fiturnya?
Kamis, 10 Juli 2025 | 11:51 WIBBerikut Daftar Password Paling Umum Dibobol Hacker:
Senin, 30 Juni 2025 | 10:25 WIBPelanggan Apple Music dapat mulai mentransfer lagu atau playlist dari Spotify untuk iPhone, iPad, atau Android. Bagaimana caranya?
Minggu, 18 Mei 2025 | 16:12 WIBDua dari lima lulusan baru mengaku lebih pilih mengurungkan niat untuk melanjutkan proses rekrutmen jika tidak ada transparansi soal gaji.
Rabu, 30 April 2025 | 11:13 WIBSiap-siap ada beasiswa belajar data gratis!
Jumat, 25 April 2025 | 17:36 WIBSelain tanpa antre, berikut beberapa manfaat membeli emas digital:
Rabu, 16 April 2025 | 14:46 WIBBerikut 4 kontribusi open-source yang bisa mengubah lanskap bisnis di Indonesia:
Senin, 7 April 2025 | 21:04 WIBUntuk pertama kalinya di dunia, deteksi kanker kulit dapat dilakukan dalam waktu kilat menggunakan teknologi AI.
Senin, 7 April 2025 | 10:00 WIBDalam sepuluh tahun ke depan, AI akan semakin mengubah cara kita bekerja dan berinteraksi. Beberapa pekerjaan akan hilang, tetapi yang lain akan muncul.
Jumat, 28 Maret 2025 | 14:58 WIB