LogoDIGINATION LOGO

Hormati Payung Hukum, Go-Car Maksimalkan Ikuti Permenhub 108/2017

author Oleh Desy Yuliastuti Jumat, 2 Februari 2018 | 04:14 WIB
Share
Secara resmi, Permenhub 108/2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, mulai berlaku hari ini
Share

Secara resmi, Permenhub 108/2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, mulai berlaku hari ini. Aturan tersebut dihadirkan memberikan payung hukum bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau transportasi online roda empat di Indonesia.

Go-Car, layanan transportasi roda empat dari aplikasi Go-Jek, berupaya mematuhi regulasi yang ada. Malikulkusno Utomo, SVP Public Policy and Government Relations Go-Jek, mengatakan pihaknya terus memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan di Permenhub 108.

“Hal ini kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan penyedia jasa angkutan sewa khusus dan para mitra driver,”  kata Malikulkusno dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/1).

Malik melanjutkan, Go-Car menyambut baik ajakan pemerintah untuk terus melakukan dialog dalam pelaksanaan Permenhub 108/2017.

“Kami berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” tambahnya.

Dalam masa transisi 3 bulan terakhir, Go-Car bersama mitra angkutan sewa khusus menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai pilot program kepatuhan terhadap Permenhub 108. “Pada bulan November lalu, kami bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker,” kata Malikulkusno.

Sementara terkait penetapan tarif, pihaknya setuju dengan adanya penetapan tarif batas bawah guna memastikan adanya persaingan usaha yang sehat. “Adanya penerapan tarif batas bawah menurut kami bisa menghindarkan dari praktik kompetisi yang tidak sehat,” ujarnya. Selain itu, GO-CAR juga sudah menyerahkan Digital Dashboard kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB