LogoDIGINATION LOGO

Indonesia Segera Punya Peraturan AI, Apa Pengaruh untuk Pelaku Bisnis?

author Oleh Yehezkiel Gabriel Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:02 WIB
Share
Share

Ringkasan:

  • Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan dua peraturan AI dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.
  • Dua regulasi tersebut mencakup AI National Roadmap 2026–2030 dan Etika Penggunaan AI.
  • Etika AI mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, keamanan, perlindungan data pribadi, inklusivitas, dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI).
  • Perpres AI tidak berfokus pada pemberian sanksi baru karena penindakan tetap mengacu pada regulasi yang sudah berlaku, seperti UU ITE.
  • Regulasi ini juga penting bagi pelaku bisnis yang menggunakan AI dalam operasionalnya.

Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di Indonesia semakin pesat. AI sudah dimanfaatkan pada berbagai sektor, mulai dari layanan pelanggan hingga pembuatan konten. Namun, terdapat juga kasus penyalahgunaan AI, seperti AI Grok maupun deepfake.

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan langkah baru untuk mengatur regulasi terkait penggunaan AI. Langkah tersebut berupa dua peraturan presiden (Perpres) yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.

Regulasi ini ditujukan untuk mendorong pengembangan teknologi kecerdasan artifisial agar lebih bertanggung jawab dan melindungi hak-hak masyarakat.

Pemerintah Menyiapkan Dua Perpres AI

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang menyusun dua Perpres berbeda mengenai regulasi AI. 

Pertama, Rancangan Perpres yang mengatur AI National Roadmap tahun 2026-2030. Rancangan Perpres ini akan menjadi panduan dalam membangun ekosistem AI di Indonesia yang lebih bertanggung jawab.

Kedua, Rancangan Perpres yang mengatur etika dalam penggunaan AI. Regulasi ini berfokus pada perlindungan dalam penggunaan AI, serta penerapan prinsip-prinsip etika AI.

Prinsip-prinsip etika utama terdapat dalam AI National Roadmap, antara lain:

  • Inklusivitas
  • Kemanusiaan
  • Keamanan
  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Perlindungan data pribadi
  • Keberlanjutan
  • Aksesibilitas
  • Penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual

Kedua Perpres ini tidak dirancang untuk mengatur sanksi karena sudah diatur pada Undang-Undang yang ada. Salah satunya, seperti Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUITE).

Apa Pengaruh untuk Pelaku Bisnis?

Peraturan ini tidak hanya berpengaruh kepada perusahaan teknologi atau pengembang AI. Namun berpengaruh juga terhadap semua sektor bisnis yang menggunakan AI dalam operasionalnya.
Penggunaan AI dalam bisnis sudah semakin beragam, seperti chatbot untuk menggantikan customer service, pembuatan konten pemasaran, otomatisasi administrasi, dan menganalisis perilaku konsumen. 

Perusahaan nantinya harus lebih transparan terkait penggunaan AI yang sudah berhubungan dengan data pelanggan. Hal tersebut terdapat dalam etika penggunaan AI, yaitu transparansi dan perlindungan data pribadi.

Penggunaan AI dalam membuat konten juga harus lebih diperhatikan karena terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) yang harus dihormati. Konten yang dibuat dengan AI tidak lagi bebas mengambil karya-karya milik orang tanpa izin.

FAQ

1. Apa saja Perpres AI yang sedang disiapkan pemerintah?

Pemerintah sedang menyiapkan dua Perpres terkait AI, yaitu Perpres tentang AI National Roadmap 2026–2030 dan Perpres tentang Etika Penggunaan AI.

2. Apa tujuan dari Perpres AI?

Mendorong pengembangan serta penggunaan AI dengan lebih bertanggung jawab dan melindungi hak-hak masyarakat.

3. Apakah Perpres AI akan memberikan sanksi bagi pelanggar?

Perpres AI tidak berfokus pada sanksi baru. Penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan AI tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

4. Mengapa bisnis perlu memperhatikan etika penggunaan AI?

Regulasi penggunaan AI penting untuk semua sektor bisnis karena dapat berkaitan dengan data pribadi pelanggan, transparansi kepada pengguna, serta hak kekayaan intelektual.

Hadirnya dua Perpres AI menjadi tanda bahwa penggunaan AI di Indonesia akan semakin diarahkan agar tidak hanya inovatif, tetapi juga bertanggung jawab.

Bagi pelaku bisnis yang menggunakan AI dalam operasionalnya, hal ini merupakan sinyal untuk mulai memastikan penggunaan AI sudah bertanggung jawab, sehingga dapat juga membangun kepercayaan konsumen.

 

Sumber: kompas.id, hukumonline.com, antaranews.com, komdigi.go.id

  • Editor: Yehezkiel Gabriel
TAGS
RECOMMENDATION
LATEST ARTICLE

Sering Kehilangan Fokus? Waspada 8 Masalah Mental Gen Z

Pernah merasa otak tiba-tiba "hang" atau susah fokus padahal tidak sedang mengerjakan tugas berat? Yuk, cari tahu apakah kamu sedang mengalami salah satu dari 8 masalah mental era digital yang sering tidak kita sadari ini!

Rabu, 8 April 2026 | 17:11 WIB