LogoDIGINATION LOGO

Tren Belanja E-commerce Tokopedia Kuartal III 2020

author Oleh Rommy Rustami Jumat, 9 Oktober 2020 | 13:35 WIB
Share
Share

Belanja daring saat ini masih menjadi alternatif mengurangi risiko penyebaran virus di tempat ramai, sekaligus mendorong pegiat usaha di Indonesia - khususnya UMKM - untuk terus beroperasi. Hal ini tercermin dari kinerja salah satu startup unicorn e-commerce Indonesia, Tokopedia, selama kuartal ketiga tahun ini.

VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak menjelaskan bahwa kategori Makanan dan Minuman, Kesehatan, Rumah Tangga, Elektronik dan Handphone & Tablet menjadi lima kategori paling populer selama periode Juli hingga September 2020 pada platform e-commerce tersebut.

Pada kategori Makanan dan Minuman, penjualan meningkat hampir 3 kali lipat selama pandemi. "Produk sembako seperti telur dan ikan, mie instan, teh, madu dan kopi lokal menjadi produk yang paling laris," tambah Nuraini.

Masyarakat yang lebih banyak beraktivitas di rumah juga mendorong peningkatan pada kategori Rumah Tangga yang mencapai lebih dari 2 kali lipat dibandingkan periode sebelum pandemi. Tempat sepatu dan sandal, pengharum ruangan dan bantal tidur menjadi produk yang paling digemari.

Pada kategori Elektronik, produk seperti bohlam pintar, earphone, antena dan receiver TV menjadi produk yang paling laris. Sementara pada kategori Handphone & Tablet, penyangga dan tripod untuk telepon seluler, powerbank serta kabel data merupakan produk yang paling banyak dicari.

Kategori Kesehatan di sisi lain juga mengalami peningkatan hampir 2,5 kali lipat dibandingkan dengan periode sebelumnya. Masker dan face shield masih menjadi produk kesehatan yang paling dicari masyarakat.

WFH dan SFH Picu Kenaikan Transaksi Signifikan di Kategori Buku, Komputer dan Laptop
Situasi pandemi saat ini mendorong masyarakat untuk tetap melaksanakan aktivitas baik bekerja maupun sekolah dari rumah. Hal ini memicu peningkatan transaksi pada kategori Komputer dan Laptop. Wifi extender, meja laptop, mouse, webcam dan headset tercatat sebagai produk yang paling banyak dibeli oleh masyarakat selama kuartal III 2020.

Keadaan pandemi di sisi lain mendorong masyarakat lebih banyak membaca selama di rumah. Pada kategori Buku, buku tentang pengembangan diri, pendidikan, religi dan buku fiksi menjadi produk yang paling populer.

Kegiatan berolahraga juga menjadi salah satu aktivitas yang sangat digemari oleh masyarakat selama pandemi. "Bersepeda, yoga dan pilates, bermain sepatu roda dan skateboard, golf serta tenis meja merupakan lima aktivitas olahraga yang memicu kenaikan signifikan pada penjualan produk di kategori Olahraga selama kuartal III 2020," kata Nuraini.

Kesadaran masyarakat untuk tetap merawat diri walau di tengah pandemi mendorong adanya peningkatan pada kategori Perawatan Tubuh yang mencapai lebih dari 2 kali lipat.

Selain itu, pada kategori Kecantikan, serum wajah lokal, krim dan pembersih wajah menjadi produk yang paling banyak dicari oleh masyarakat. Salah satu pegiat usaha lokal yang menghadirkan beragam produk perawatan wajah, Aubree Skin, mengalami kenaikan transaksi lebih dari 10 kali lipat selama periode Juli-September 2020.

Pada kategori Fashion Pria dan Wanita, kaos, celana pendek, aksesoris kacamata, jam tangan, baju tidur dan pakaian dalam menjadi yang paling populer. Sementara pada kategori Fashion Muslim, perlengkapan ibadah, jilbab dan gamis menjadi produk yang paling laris.

“Kunci menghadapi pandemi adalah tetap beradaptasi dengan terus berinovasi dan berkolaborasi. Tokopedia dalam hal ini berkomitmen #SelaluAdaSelaluBisa, melalui kolaborasi dengan para mitra strategis, untuk mempermudah masyarakat menemukan apa pun yang dibutuhkan kapan pun, hingga menciptakan peluang,” tutup Nuraini.

  • Editor: Rommy Rustami
TAGS
RECOMMENDATION

Penerapan Artificial Intelligence di Tokopedia

Artificial Intelligence menjadi salah satu hal yang akan terus menjadi tren pada tahun ini. Bagaimana penerapan AI pada salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, Tokopedia?

Kamis, 6 Februari 2020 | 14:47 WIB
LATEST ARTICLE