Affiliate Jadi Mesin Baru Dongkrak Omzet, Ini Tips Affiliate untuk Seller!
Best practice untuk meningkatkan performa affiliate seller, berikut di antaranya:
Jumat, 5 Juni 2026 | 15:55 WIB
Penggunaan konten AI untuk jualan kini tidak hanya berkaitan dengan kreativitas atau efisiensi dalam pembuatan konten. Pelaku usaha yang memanfaatkan AI dalam membuat konten untuk perdagangan elektronik juga perlu memperhatikan aturan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026 dan salah satu ketentuannya mengatur pemanfaatan AI dalam kegiatan perdagangan elektronik.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperbolehkan pemanfaatan AI dalam kegiatan PMSE, tetapi tetap memiliki tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha.
Melalui Pasal 47, pelaku usaha yang menggunakan AI dalam kegiatan PMSE wajib memastikan pemanfaatannya tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha lain.
Kamu wajib memastikan informasi mengenai barang dan/atau jasa yang dipromosikan menggunakan AI dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, konten juga harus diberi label dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha maupun e-commerce yang memanfaatkan AI dalam pembuatan konten.
Satu hal yang harus diingat, penggunaan AI juga harus mematuhi aturan yang berlaku ya, seperti hak kekayaan intelektual, perlindungan data pribadi dan konsumen, serta persaingan usaha. Penggunaannya harus lebih bijak dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 masih mengatur penggunaan AI untuk konten dengan konteks perdagangan. Artinya, tidak semua konten AI di media sosial wajib diberi label penggunaan AI.
Kalau konten AI yang kamu buat di media sosial digunakan untuk menampilkan, mempromosikan, atau merekomendasikan produk dan jasa, kamu wajib memberikan label penggunaan AI. Konten AI yang tidak digunakan untuk berjualan tidak wajib diberi label penggunaan AI, namun isi dari konten tetap tidak boleh melanggar peraturan yang sudah ada.
Pasal 47 ayat (2) menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas pemanfaatan AI dalam kegiatan PMSE. Oleh karena itu, penggunaan AI tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab ketika informasi yang diberikan kepada konsumen ternyata keliru.
Pelaku usaha tetap harus memastikan informasi yang dihasilkan atau disampaikan melalui AI memenuhi prinsip benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting karena AI dapat menghasilkan informasi yang keliru atau tidak sesuai dengan kondisi produk.
Penggunaan AI yang semakin beragam dalam pembuatan konten membuat pelaku usaha yang menggunakan AI untuk jualan harus memerhatikan beberapa hal.
Pertama, periksa penggunaan AI dalam materi perdagangan. Verifikasi kembali output yang dihasilkan AI jika ingin digunakan untuk menghasilkan, menampilkan, merekomendasikan, atau mempromosikan produk maupun jasa. Hal tersebut untuk menghindari misinformasi kepada konsumen.
Kedua, perhatikan kewajiban label AI. Jika penggunaan AI masuk dalam cakupan Pasal 47, berikan informasi atau label bahwa konten menggunakan AI agar konsumen mengetahui penggunaan AI tersebut.
Ketiga, perhatikan perlindungan konsumen, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual.
Permendag 19/2026 juga mengatur bahwa pemanfaatan AI dalam PMSE perlu memperhatikan aspek-aspek tersebut. Jangan menggunakan suara, wajah, maupun atribut seseorang untuk mempromosikan barang dan jasa tanpa izin.
Ya, dalam konteks PMSE. Permendag 19/2026 mengatur pelaku usaha untuk menginformasikan dan/atau memberikan label agar konsumen mengetahui jika barang atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat menggunakan AI.
Tidak, berdasarkan Permendag 19/2026. Kewajiban tersebut berlaku dalam konteks penyelenggaraan PMSE. Jadi, regulasi ini tidak menetapkan kewajiban umum untuk melabeli seluruh konten AI di media sosial.
Pelaku usaha yang menggunakan AI. Permendag 19/2026 menempatkan tanggung jawab atas pemanfaatan AI dalam kegiatan PMSE pada pelaku usaha. Informasi yang diberikan kepada konsumen harus benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak. Regulasi tersebut mengatur penggunaan AI dalam PMSE, bukan melarang pelaku usaha menggunakan AI. Fokusnya antara lain pada tanggung jawab pelaku usaha, transparansi kepada konsumen, akurasi informasi, dan tata kelola pemanfaatan AI.
Jadi konten AI untuk jualan itu bukan dilarang ya, tetapi penggunaannya dalam PMSE memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan. Permendag 19/2026 mewajibkan pelaku usaha maupun e-commerce untuk memberikan label ketika barang atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat menggunakan AI. Namun, ketentuan tersebut bukan berarti seluruh konten AI di media sosial wajib diberi label. Kewajibannya berkaitan dengan pemanfaatan AI dalam konteks penyelenggaraan PMSE.
Sumber:
Best practice untuk meningkatkan performa affiliate seller, berikut di antaranya:
Jumat, 5 Juni 2026 | 15:55 WIB
Pajak e-commerce ditunda hingga 31 Oktober 2026. Simak alasan penundaannya dan persiapan yang perlu dilakukan seller.
Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:58 WIB
Jualan di Instagram, TikTok, atau marketplace wajib punya NIB? Simak aturan Permendag 19/2026, masa transisi, dan kewajibannya.
Senin, 7 September 2026 | 11:24 WIB
Konten AI untuk jualan wajib diberi label? Simak aturan AI untuk jualan online dan kewajiban label pada konten AI.
Senin, 7 September 2026 | 16:46 WIB
Potongan aplikator ojol kini 8 persen. Simak aturan terbaru, pembagian 92 persen untuk driver, serta dampaknya terhadap pendapatan.
Senin, 7 September 2026 | 13:01 WIB
Pajak e-commerce ditunda hingga 31 Oktober 2026. Simak alasan penundaannya dan persiapan yang perlu dilakukan seller.
Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:58 WIB
Untuk membantu peserta mempersiapkan diri, DQLab menghadirkan program Sertifikasi BNSP Gratis yang dilengkapi dengan Pre-Session Mini Bootcamp.
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:46 WIB
Diamond Food Indonesia kembali menggelar Diamond Mengajar 2026 untuk membekali siswa SMK dengan keterampilan content creator dan digital marketing melalui kolaborasi dunia industri.
Selasa, 30 Juni 2026 | 11:52 WIB
Menjawab kebutuhan tersebut, FLEI Business Show 2026 resmi dibuka pada Kamis (7/5) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta. Memasuki penyelenggaraan ke-26, pameran bisnis waralaba dan kemitraan terbesar ini hadir sebagai wadah bagi kamu calon pebisnis yang ingi
Jumat, 8 Mei 2026 | 20:19 WIB
Pahami mengapa data analytics kini menjadi skill wajib bagi semua profesi, mulai dari Marketing hingga HR. Pelajari cara mengubah angka menjadi keputusan strategis tanpa harus mahir coding. Baca selengkapnya tentang pentingnya literasi data di era di
Rabu, 25 Februari 2026 | 13:34 WIB
Ingin silaturahmi tetap hangat tanpa bikin kantong bolong selama Ramadan tahun ini? Temukan rahasia tetap hemat dan praktis dalam menjalin kebersamaan lewat berbagai terobosan terbaru dari Gojek yang siap memanjakan kamu!
Rabu, 25 Februari 2026 | 13:22 WIB
Pernah merasa niat ibadah Ramadhan sering keganggu karena jadwal kerja yang padat? Bayangkan ada aplikasi yang nggak cuma ngajarin mengaji, tapi juga jadi teman buat ingetin kamu ibadah tiap hari
Kamis, 19 Februari 2026 | 17:23 WIB
Sony Indonesia resmi meluncurkan tiga produk audio terbarunya dalam acara bertajuk “The Next Generation Earbuds”, menghadirkan inovasi terbaru yang menggabungkan performa noise cancelling terbaik di kelasnya, desain elegan, serta kenyamanan optimal u
Senin, 16 Februari 2026 | 19:07 WIB
perusahaan dapat memanfaatkan format iklan dengan performa terbaik dari Telegram, didukung oleh bantuan teknis penuh jika berlangganan Telegram Ads melalui KIT Global.
Kamis, 29 Januari 2026 | 13:52 WIB
Dalam kegiatan perkuliahan, mahasiswa hampir selalu berhadapan dengan data. Mulai dari rekap nilai, tugas statistik, laporan praktikum, hingga hasil survei penelitian. Excel membantu mahasiswa mengelola data tersebut secara sistematis dan efisien, se
Kamis, 22 Januari 2026 | 17:56 WIB
Tren pembelajaran digital yang meningkat, termasuk minat yang signifikan terhadap keterampilan AI dan data, mencerminkan kesadaran bahwa continuous learning kini menjadi bagian penting dari strategi karier jangka panjang.
Selasa, 6 Januari 2026 | 15:50 WIB
Pengguna WhatsApp kini dimungkinkan untuk mengirim pesan atau mengobrol dengan pengguna yang menggunakan aplikasi pesan instan berbeda.
Selasa, 30 Desember 2025 | 18:14 WIB
Layanan ini hadir sebagai solusi konektivitas yang sangat ramah di kantong, serta menawarkan spesifikasi yang tidak main-main.
Kamis, 4 Desember 2025 | 12:10 WIB