Kemenko Perekonomian bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengadakan Sosialisasi Pengumpulan Data E-Commerce. Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce) tahun 2017-2019.
Plt. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Bambang Winarso mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai kelanjutan untuk mengatasi hambatan yang ada.
“Ketidaktersediaan data menyebabkan Pemerintah sulit mengambil kebijakan yang tepat dalam menyikapi isu-isu yang berkembang terkait ekonomi digital termasuk e-commerce,” ujar Bambang dalam sambutannya di Hotel Borobudur, Jakarta (15/12), seperti dikutip dari laman idEA (20/12).
Pengumpulan data ini juga menguntungkan bagi pelaku usaha. “Pelaku usaha bisa mengetahui posisinya di industri, dengan membandingkan data makro dengan data perusahaan, misalnya tahu data year on year (yoy) bisnis bagus terus pesta,” ujar Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis IdEA Ignatius Untung.
Kecuk Suharyanto, Kepala BPS mengatakan prosedur pengumpulan data dijamin kerahasiannya oleh BPS sehingga pelaku usaha tak perlu khawatir.
“Pengumpulan data ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, data yang disampaikan oleh responden dijamin kerahasiaannya oleh BPS. Data yang akan dipublikasikan nantinya berupa data agregat. Data akan dikumpulkan, diolah, dan dianalisa langsung oleh BPS,” ujar Kecuk.
Data yang akan dikumpulkan antara lain, data transaksi, omzet, teknologi, investasi luar dan dalam negeri, serta metode pembayaran e-commerce. BPS pun mengklasifikasikan e-commerce dalam 9 kategori di antaranya market place, transportasi, logistik, pembayaran, dan perusahaan investasi.
Pengumpulan data e-commerce ditargetkan mulai pada pekan pertama atau pekan kedua Januari 2018 sehingga hasilnya sudah didapatkan pada Februari 2018 mendatang.
- Editor: Wicak Hidayat
- Sumber: idEA