LogoDIGINATION LOGO

PPh Final 0,5% untuk Siapa?

author Oleh Desy Yuliastuti Rabu, 11 Juli 2018 | 03:30 WIB
Share
Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%
Share

Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Perubahan tarif yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 adalah salah satu poin penting dalam PP baru ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tidak kalah penting untuk diketahui wajib pajak.

Pada artikel sebelumnya, Digination.id  mengulas apa saja keuntungan dari perubahan PPh Final UMKM ini. Nah, siapa saja yang bisa mendapat keuntungan tersebut dan bagaimana caranya? Yuk, simak beberapa poin penting dalam PP No. 23 Tahun 2018 yang harus kamu tahu!

Siapa yang Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%?

Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% adalah:

1. Wajib Pajak orang pribadi

2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar.

Siapa yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%?

1. Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.

2. Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.

3. Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

4. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Baca juga: Sudah Go Digital, Jangan Sampai Mentok

Bayar PPh Final 0,5% Lebih Mudah Melalui PajakPay

PPh dapat dibayar melalui kantor pos/bank perspesi termasuk segala fasilitas yang disediakan oleh Lembaga tersebut seperti ATM. Namun, bagi wajib pajak yang ingin menghemat waktu dan upaya untuk membayar pajak, sekarang kamu bisa menyetorkan pajak kamu melalui PajakPay.

Fitur ini memungkinkan kamu membayar pajak online lebih mudah dan aman bahkan cukup dengan satu klik. Berikut ini 7 keuntungan bayar pajak menggunakan PajakPay.

1. Aman karena adanya teknologi enkripsi dan firewall berlapis.

2. ID Billing dan NTPN yang diperoleh dari OnlinePajak sah.

3. Akurat karena meminimalisasi kesalahan saat melakukan input data manual.

4. Buat banyak ID billing secara instan.

5. BPN/NTPN tersimpan secara digital dalam waktu lama.

6. Bisa tambah saldo tanpa batas dengan beragam metode transfer.

7. Hemat waktu dan bebas biaya.

Wajib Pajak Perlu Mengajukan Diri

Untuk dapat berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, kamu harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh Final 0,5%.

Namun, wajib pajak yang sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema normal tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%.

Baca juga: Ini Poin Penting dalam PP 23/2018 Tentang PPh Final 0,5%

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB