LogoDIGINATION LOGO

Ini Poin Penting dalam PP 23/2018 Tentang PPh Final 0,5%

author Oleh Desy Yuliastuti Senin, 9 Juli 2018 | 05:00 WIB
Share
Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%
Share

Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti atas PP No. 46 Tahun 2013.

Perubahan tarif yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 adalah salah satu poin penting dalam PP baru ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tidak kalah penting untuk diketahui wajib pajak.

Nah, berikut ini poin-poin penting dalam PP No. 23 Tahun 2018 yang harus kamu tahu.

Tarif  Final 0,5% Bersifat Opsional

Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:

1. Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni WP tetap harus membayar pajak meski sedang dalam keadaan rugi.

2. Sementara, WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, WP juga terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.

-

Pengenaan Tarif PPh Final 0,5% Punya Batas Waktu

Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu.

Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:

A. 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.

B. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.

C. 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.

Wajib Pajak yang Dikenai PPh Final Berpenghasilan di Bawah Rp4,8 M

Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak. Pemerintah memang ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.

Tak hanya seputar ketentuan tarif, syarat penghasilan, dan batas waktu saja, dalam PP No. 23 Tahun 2018 juga diatur siapa saja yang dapat dan tidak dapat memanfaatkan PPh Final 0,5%. Nantikan ulasan selanjutnya di Digination.id.

Baca juga: Pajak Final Dipangkas, UMKM Harus Tumbuh Melompat

  • Editor: Wicak Hidayat
  • Sumber: OnlinePajak
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB