LogoDIGINATION LOGO

Pajak E-commerce Dinilai Tidak Adil

author Oleh Ana Fauziyah Selasa, 30 Januari 2018 | 10:38 WIB
Share
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat inin tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-commerce)
Share

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat inin tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-commerce). Kebijakan tersebut rencananya akan segera diterbitkan pada awal Februari nanti.

Namun para anggota Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) bersama-sama menyuarakan keberatan mereka terkait RPMK Pajak E-commerce tersebut. Anggota idEA menilai peraturan tersebut tidak adil lantaran hanya menyasar pelaku e-commerce yaitu marketplace, namun tidak membidik pebisnis yang berjualan di media sosial.

“Harus ada perlakuan sama antara e-commerce marketplace dengan yang sosial media, dengan kehadirannya bahkan tidak di negara ini. Bukan hanya karena kantornya sudah ada di sini, lalu jadi beres. Aturan yang sama itu mutlak, supaya ada keseimbangan,” ujar Ketua Umum idEA Aulia E. Marinto di Jakarta, Selasa (30/1).

Senada dengan Aulia, Sari dari divisi Public Policy Tokopedia menyatakan bahwa pemerintah perlu melihat paradigma bahwa marketplace bukan hanya sekadar tempat berjualan namun juga telah membentuk sebuah ekosistem kewirausahaan.

“Kita membentuk ekosistem yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan UKM dan kami sudah sangat mumpuni mengenai perlindungan konsumen. Jangan sampai karena peraturan pajak ini akan terjadi shifting semua lari ke medsos yang bebas pajak karena transaksi terbesar di medsos,” tutur Sari.

Pada kesempatan yang sama, Bima Laga Ketua Bidang Pajak Cybersecurity dan Infrastruktur idEA, mengatakan saat ini berbagai pelaku e-commerce di Indonesia juga telah menanamkan investasi yang besar demi mendorong munculnya UKM-UKM baru.

“Investasi e-commerce tidak sedikit dan impact sosial yang enggak sedikit, mereka sudah berusaha menerapkan pemerataan ekonomi digital. Itu harus dipikirkan 70 persen penjualnya orang yang baru jualan,” papar Bima.

Kebijakan ini dinilai berpotensi membuat para pelaku usaha meninggalkan model marketplace sehingga tujuan kebijakan ini pada akhirnya tidak tercapai. Sebab itu, idEA mendorong pemerintah untuk melakukan uji publik sebelum peraturan tersebut ditetapkan. idEA juga meminta pemerintah menjamin level playing field (fairness) atau perlakuan yang sama antara marketplace dengan media sosial.

“Jika level playing field tidak dapat dijalankan, maka rencana kebijakan ini harus ditinjau kembali agar sesuai dengan asas formal dan material suatu pembentukan peraturan yang harus ada unsur keadilan merata juga kesamaan kedudukan,” tegas Bima.

 

Artikel Terkait:

idEA Minta Rancangan Peraturan Pajak E-commerce Diuji Publik

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB