LogoDIGINATION LOGO

Pakai Aplikasi MyPertamina di SPBU Aman Nggak Sih ?

author Oleh Nur Shinta Dewi Rabu, 29 Juni 2022 | 18:23 WIB
Share
Share

 

Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) baru saja mengeluarkan kebijakan untuk mengunduh aplikasi MyPertamina sebelum membeli Pertalite dan Solar. Pengumuman ini diketahui berlaku mulai 1 Juli 2022. 

Selama masa uji coba yang dilakukan di beberapa daerah, masyarakat harus mengakses aplikasi atau situs web MyPertamina lewat ponsel terlebih dahulu ketika hendak membeli Pertalite atau Solar. Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa tepat sasaran.

Namun kebijakan ini bertolak belakang dengan larangan PT Pertamina yang sudah ada bertahun-tahun untuk tidak menggunakan ponsel saat mengisi BBM di SPBU. Lantas apakah kebijakan ini tepat dan aman? Berikut penjelasannya!

Baca juga : GoTo Catatkan Kenaikan 2x Lipat Jumlah Pemesanan Kendaraan Listrik Electrum di Platform Gojek

Gelombang Elektronik yang Kecil

Dikutip dari Kompas Tekno. Peneliti dari Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi LIPI, Yuyu Wahyu mengatakan secara teknis, mengoperasikan ponsel untuk mengakses aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar di SPBU, terbilang aman. 

Sebab, gelombang elektronik dari koneksi internet ketika mengakses aplikasi MyPertamina, sangat kecil. Sehingga, secara teori, kecil kemungkinan menimbulkan percikan api. "Setiap hari, kita dihujani gelombang elektromagnetik dari BTS (4G/5G), satelit, TV terestrial, dengan frekuensi yang berbeda-beda. Tetapi selama ini aman karena memang sinyalnya memiliki daya kecil, yakni -100 dBm (decibel-milliwatts). Itu nggak apa-apa. Kalau tidak aman, sudah kebakaran," kata Yuyu.

Yuyu turut menjelaskan, aktivitas memindai barcode dengan kamera ponsel ketika hendak membayar BBM, juga diklaim aman dan tidak menimbulkan api yang bisa memicu kebakaran.

"Secara teknis aman, itu hanya optical atau pakai kamera saja. Jadi tidak ada transmisi power antara BTS/ponsel," kata Yuyu.

Larangan di Tujukan untuk Penerima Panggilan Telpon

Yuyu juga menjelaskan aktivitas yang berbahaya yang sebenarnya adalah ketika melakukan panggilan telepon di area SPBU. Menurut Yuyu, ketika menerima atau melakukan panggilan telepon seluler, ada transmisi besar yang dipancarkan atau diterima oleh ponsel. 

Hal itu senada dengan pernyataan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Sub Holding Commercial & Trading Pertamina) Putut Andriatno. Larangan penggunaan HP di SPBU yang dimaksud, hanya tidak memperbolehkan menerima atau melakukan panggilan telepon saja dan mencegah pemakaian ponsel yang tidak bertanggungjawab, yang dapat menimbulkan keadaan darurat seperti percikan api. 

"Dapat kami sampaikan, larangan penggunaan portable electronic product adalah untuk panggilan masuk atau keluar," ujar Putut.

Baca juga : Liburan Makin Mudah, Bisa Pake Akulaku PayLater di PegiPegi

Ponsel saat ini Sudah Memenuhi Syarat Keamanan

Sementara Pengamat Telekomunikasi, Ian Yosep yang dikutip dari CNBC juga mengungkapkan ponsel yang digunakan saat ini sudah termasuk aman karena secara desain sudah memenuhi syarat keamanan dengan SPBU atau bahan bakar.

"Sebenarnya yg berbahaya adalah elektrostatic-nya, misal pakai casing yang salah. Seperti kita seakan-akan kesetrum kalau pegang sesuatu. Seperti listrik kecil. Jadi untuk HP sebenarnya aman karena desainnya memang sudah memenuhi syarat keamanan dekat dengan SPBU atau bahan bakar," kata Ian.

Diketahui untuk tahap pertama, kebijakan tersebut akan diimplementasikan di 11 wilayah, di antaranya Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi. 

Bagi konsumen yang berada atau sering bepergian di wilayah tersebut, diharapkan untuk mendaftar diri. Sementara konsumen yang di luar wilayah di atas harap menunggu arahan selanjutnya.

  • Editor: Nur Shinta Dewi
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB