LogoDIGINATION LOGO

Gapai Pemerintahan Digital Indonesia, Keterbukaan Informasi Publik Jadi Modal Utama

author Oleh Nur Shinta Dewi Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:54 WIB
Share
Share

Pandemi COVID-19 telah mengakselerasi teknologi digital di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi modal untuk mewujudkan pemerintahan digital Indonesia.

Sejak tahun 2016 lalu, Indonesia telah didaulat sebagai Open Government Leader oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

OECD mendefinisikan open government sebagai budaya pemerintahan yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang mendukung pertumbuhan demokrasi secara inklusif.

Sementara, pandemi telah mendorong perubahan tatanan kehidupan masyarakat serta tata laku pemerintahan dalam mengimplementasikan teknologi digital. Pemenuhan kebutuhan akan informasi dan data masih membutuhkan upaya berkesinambungan guna mewujudkan pemerintahan digital.

"Pandemi Covid-19 mengharuskan kita untuk tidak lagi terbatas pada adopsi teknologi semata. Kita dituntut untuk mensukseskan implementasi e-government menuju digital government. Dalam hal ini, pemanfaatan data dan informasi dalam pengambilan kebijakan menjadi prasyarat yang utama untuk mewujudkannya," ujar Johnny G. Plate.

Mengutip hasil temuan Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL), Menteri Kominfo menyatakan adanya peningkatan penggunaan internet fixed broadband sebesar 28% di kuartal kedua tahun ini. Dia mengingatkan jika pandemi Covid-19 membuat transformasi digital kian mendesak.

"Perjalanan kita masih panjang. Kebutuhan publik terhadap informasi yang akurat harus terus dijamin pemenuhannya. Upaya berkesinambungan pun perlu terus dilakukan melalui berbagai program untuk mewujudkan digital government, seperti melalui inisiatif Satu Data Indonesia yang didukung dengan Pendirian Pusat Data Nasional," kata Menteri Kominfo.

Ada lima kebijakan yang menjadi fokus pemerintah untuk transformasi digital. Pertama percepatan perluasan infrastruktur teknologi informatika, dengan target penyelesaian pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan peluncuran Satelit Multifungsi SATRIA-1, adopsi dan eksplorasi pengembangan teknologi baru, seperti pembangunan Pusat Data Nasional, pengembangan sumber daya manusia, penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau Indonesia General Data Protection Regulation, dan terakhir penguatan kerjasama internasional di berbagai bidang, seperti ekonomi digital dan pertukaran data lintas negara.

Menteri Johnny mengharapkan berbagai kebijakan tersebut  tidak hanya dapat mempercepat transformasi digital Indonesia, namun juga mendorong keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan data yang lebih terpadu, efektif, dan efisien.

"Melalui penyediaan akses terhadap informasi serta data yang tersedia dan terkelola dengan baik, publik diharapkan dapat semakin aktif berpartisipasi dalam peningkatan kinerja pemerintah. Lebih dari itu, tata kelola pemerintahan berbasis digital yang andal menuntun pada peningkatan peringkat Indonesia dalam E-Government Development Index juga dapat kita realisasikan," ungkapnya.

Keyakinan Menteri Kominfo bukan tanpa alasan karena Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu dari 5 negara yang memiliki perekonomian terkuat pada tahun 2045, dengan PDB yang diproyeksikan mencapai USD 9,1 triliun.

Menurutnya, dalam mewujudkan proyeksi tersebut, pandemi Covid-19 tidak boleh jadi penghalang justru dapat menjadi pijakan baru untuk melesat lebih cepat dan lebih maju.

"Sejarah mengajarkan bahwa kesulitan dan himpitan mampu mendorong kemajuan serta perkembangan suatu masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 ini sebagai katalisator untuk melakukan lompatan kuantum kemajuan Indonesia. Mari kita bersinergi dalam mewujudkan kesehatan pulih dan ekonomi bangkit menuju Indonesia Maju!" tegasnya.

 

  • Editor: Rommy Rustami
TAGS
RECOMMENDATION

Kominfo Sederhanakan Perizinan Usaha

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyederhanakan perizinan dengan melibatkan pemangku kepentingan

Senin, 30 April 2018 | 15:09 WIB
LATEST ARTICLE