LogoDIGINATION LOGO

Sudah Punya E-Money? Kenali Dulu Kelebihan dan Kekurangannya

author Oleh Desy Yuliastuti Selasa, 31 Oktober 2017 | 08:51 WIB
Share
Kemajuan teknologi turut membawa perubahan dalam hal kemudahan bertransaksi
Share

Kemajuan teknologi turut membawa perubahan dalam hal kemudahan bertransaksi. Masyarakat Indonesia pun perlahan bergerak ke arah serba digital, salah satu contohnya adalah penerapan e-money atau alat pembayaran dengan nilai uang telah tersimpan secara elektronik pada server ataupun kartu e-money yang diterbitkan bank.

E-money sebenarnya mulai diterapkan 2-3 tahun terakhir sebagai alat pembayaran transportasi, seperti Transjakarta, Commuter Line, dan parkir. Per 31 Oktober 2017,  semua transaksi di jalan tol pun wajib menggunakan uang elektronik. Kepopuleran e-money terus meningkat seiring kampanye Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) gencar dilakukan Bank Indonesia sejak 2014.

Bagi pembaca Digination yang sudah menggunakan e-money tentu merasakan sejumlah manfaat. Akan tetapi, tak sedikit pula yang masih nyaman menggunakan uang tunai dan masih belum ingin beralih ke e-money. Nah, mari kita kenali lebih dekat fungsi, kelebihan, kekurangan uang elektronik dan uang tunai dalam penggunaan sehari-hari.

Uang Tunai dan Uang Non Tunai

Definisi uang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, selanjutnya disebut UU Mata Uang. Uang adalah alat pembayaran yang sah. Secara umum, uang digunakan sebagai alat tukar (transaksi), sebagai satuan alat hitung/harga suatu barang, dan mahar penikahan.

Uang konvensional baik logam maupun kertas memiliki kelebihan, yakni mudah dibawa dan dilipat sehingga mudah dibawa ke mana saja. Namun, jika suatu saat bahan pembuatnya habis akan menimbulkan masalah dan rentan dipalsukan. Apalagi membawa uang kertas dalam jumlah besar tanpa pengawalan amat berpotensi terhadap tindak kriminalitas.

Berbeda dengan uang elektronik (E-Money) yang menjadi alat pembayaran inovatif dan terintegrasi. Definisi uang elektronik dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik (Electronic Money) sebagaimana telah diubah dua kali menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/2016.

E-Money adalah alat  pembayaran  yang memenuhi  unsur-unsur  sebagai  berikut: a. diterbitkan  atas  dasar  nilai  uang  yang  disetor  terlebih  dahulu  oleh pemegang  kepada  penerbit; b.  nilai  uang  disimpan  secara  elektronik  dalam  suatu  media  seperti  server atau  chip; c. digunakan  sebagai  alat  pembayaran  kepada  pedagang  yang  bukan merupakan  penerbit  uang  elektronik  tersebut;  dan d. nilai  uang  elektronik  yang  disetor  oleh  pemegang  dan  dikelola  oleh penerbit  bukan  merupakan  simpanan  sebagaimana  dimaksud  dalam undang-undang  yang  mengatur  mengenai  perbankan. Lalu apa kelebihan e-money?

Kelebihan dan Kekurangan E-Money

Transaksi dengan e-money lebih cepat dan mudah karena kita tak perlu membawa banyak uang fisik dalam dompet. E-money bisa digunakan untuk berbagai tujuan (multi-purposed prepaid card), satu kartu untuk berbelanja di department store, bioskop, SPBU, bayar parkir, atau transportasi.

Dengan e-money kita tak perlu repot menghitung uang karena dengan sekali tap otomatis nilai uang di e-money akan berkurang. Penerapan e-money di jalan tol  tentu bisa menghemat waktu transaksi dan mengurangi jumlah antrean kendaraan. Dengan e-money kita pun bisa mempermudah pengelolaan keuangan, ibaratnya membagi anggaran digital bulanan dalam ‘amplop’ sesuai dengan keperluan.

Kartu e-money memang mudah didapatkan karena untuk menggunakannya tak mensyaratkan seseorang untuk memiliki akun bank. Namun, tidak disarankan mengisinya dalam jumlah banyak meskipun fungsinya untuk membatasi pengeluaran. Karena jika e-money hilang, uang di dalamnya juga ikut hilang.

Satu lagi yang mungkin agak merepotkan, yakni pengisian e-money saat ini hanya bisa dilakukan di ATM bank penerbit kartu e-money tersebut atau di merchant tertentu dengan tambahan biaya administrasi. Mengisi e-money sebenarnya bisa via smartphone, tapi khusus yang memiliki fitur NFC saja.

Adapun beberapa bank yang menerbitkan kartu e-money di antaranya Bank BNI (TapCash), Bank Mandiri (e-toll card/e-money), Bank BRI (Brizzi), Bank BCA (Flazz), Bank DKI (JakCard), dan Bank Mega (MegaCash).

Nah, bagaimana pembaca? Apakah ingin menggunakan uang konvensional atau beralih ke e-money? Akan tetapi, alangkah baiknya saat ini menggunakan keduanya sehingga bisa digunakan sesuai dengan keperluan.

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB