LogoDIGINATION LOGO

GPN, Pemersatu Transaksi Pembayaran Nasional

author Oleh Desy Yuliastuti Senin, 4 Juni 2018 | 05:43 WIB
Share
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) telah diperkenalkan pada tanggal 4 Desember 2017 dan kemudian diimplementasikan secara bertahap sampai dengan tahun 2022
Share

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) telah diperkenalkan pada tanggal 4 Desember 2017 dan kemudian diimplementasikan secara bertahap sampai dengan tahun 2022.

Pada 3 Mei 2018, Bank Indonesia dan perbankan serentak meluncurkan kartu GPN dengan lambang burung garuda untuk mempermudah transaksi keuangan menggunakan kartu debit/ATM.

Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional disebutkan bahwa penyelenggaraan GPN dilakukan oleh 3 (tiga) lembaga, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services.

Selain hal tersebut, Bank Indonesia mengatur mengenai Branding Nasional, pengaturan MDR, serta tatacara terkoneksi dengan GPN.

Ketentuan GPN juga mengatur kewajiban Penerbit kartu ATM/Debit sebagai pihak yang yang terhubung dengan GPN agar terkoneksi dengan 1 (satu) Lembaga Switching pada 31 Desember 2017. Dan selanjutnya, terkoneksi dengan 2 (dua) Lembaga Switching, paling lambat pada 30 Juni 2018.

Kehadiran kartu berlogo GPN akan mewujudkan interoperabilitas secara penuh dalam ekosistem pembayaran retail.

“Hadirnya kartu berlogo GPN menjadi momentum penting bagi bangsa ini, dimana masyarakat memiliki kebanggaan terhadap kartu pembayaran berstandar nasional untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI,” ujar Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional, Pungky P. Wibowo, dalam pengantarnya saat peluncuran kartu debit berlogo GPN, di Jakarta.

Kartu berlogo GPN menandai suatu milestone penting dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia. GPN menjadi langkah terobosan untuk menghilangkan batasan layanan pembayaran karena mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

-

Ciptakan Efisiensi

Sebelum adanya GPN, masih terdapat fragmentasi dan inefisiensi dalam transaksi di Indonesia. Selain itu, platform sistem pembayaran yang ada masih bersifat eksklusif sehingga belum mampu menyediakan ekosistem layanan yang dapat melayani antar Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Dengan GPN Kini masyarakat dapat bertransaksi dari bank mana pun, dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apa pun. Dengan kata lain, masyarakat kini hanya perlu menggunakan satu kartu ATM/Debit dari bank mana pun yang memiliki logo GPN untuk melakukan transaksi di semua intrumen dan merchant.

Dampak sistem interkoneksi dan interoperabilitas GPN juga akan menciptakan ekosistem yang kondusif untuk pelaksanaan Bansos NonTunai, keuangan inklusif, dan program lainnya.

Hingga kini, dari total 100 bank, sebanyak 98 bank penerbit telah mendapat persetujuan penerbitan kartu berlogo GPN dan sekitar 400.000 kartu tersebut sudah dicetak. Sebanyak dan 60 persen sudah didistribusikan oleh 38 bank di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan kartu debit berlogo Visa dan Mastercard yang diproses menggunakan principal luar negeri, pemrosesan transaksi domestik terhadap kartu debit (off us) berlogo GPN dilakukan di Indonesia sehingga keamanan data transaksi nasabah domestik lebih terjamin.

Apalagi keuntungan GPN bagi masyarakat? Dan bagaimana lembaga penyelenggara GPN menjalankan fungsinya? Nantikan ulasan selanjutnya di Digination.id.

Baca juga: BNI Bawa Kartu Debit berlogo GPN di Inacraft 2018

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB