LogoDIGINATION LOGO

Pakai QRIS Tak Lagi Gratis, Begini Perhitungannya

author Oleh Dewi Shinta N Jumat, 7 Juli 2023 | 14:43 WIB
Share
Share

 

Bank Indonesia (BI) baru saja memutuskan tarif QRIS per 1 Juli 2023. Adapun tarif baru yang dikenakan oleh BI atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7%.

MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran, seperti Jasa Perbankan atau perusahaan Fintech penyedia QRIS. Sebenarnya, potongan MDR ini berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, dan kemudian dikembalikan sampai 30 Juni 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tarif layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat.

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," kata Erwin, dikutip Kamis (6/7/2023).

Baca juga : Utang Pinjol di Jawa Barat Lebih Tinggi dari Jakarta, Segini Nilainya

Kenaikan tarif diklaim BI sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.

Kebijakan biaya MDR QRIS juga telah ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Ada pula golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yakni merchant terkait transaksi Government to People seperti bantuan sosial atau bansos, pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Baca juga : Kolaborasi, Kunci Utama Akselerasi Open Finance di Indonesia

Erwin optimistis, dengan kebijakan penetapan tarif ini tidak akan mengurangi minat masyarakat menggunakan QRIS. Terutama karena penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.

"Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS," kata Erwin.

Hingga saat ini BI mencatat jumlah pengguna QRIS pada akhir Mei 2023 mencapai 35,8 juta orang dengan jumlah merchant 26,1 juta.

BI juga sedang dalam proses kerjasama dengan sejumlah negara, antara lain Singapura, China dan Jepang untuk perluasan QRIS antarnegara. BI berencana memperluas penerapan QRIS dengan bank sentral Singapura, Jepang, India, China, dan Korea Selatan. Setelah sebelumnya berhasil membawa pembayaran QRIS lintas negara ke Thailand dan Malaysia.

  • Editor: Dewi Shinta N
TAGS
LATEST ARTICLE