Menteri Kehakiman Korea Selatan Park Sang Ki mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sebuah undang-undang untuk melarang perdagangan cryptocurrency atau mata uang virtual. Kebijakan tersebut diambil setelah kajian dan diskusi panjang oleh pemerintah termasuk kementerian keuangan dan regulator keuangan negara gingseng tersebut.
Upaya tersebut diambil setelah pemerintah mengkaji penggunaannya di kalangan masyarakat sebagai usaha untuk menghindari pajak. Seperti diketahui, minggu lalu pertukaran criptocurrency terbesar seperti Coinone dan Bithumb digerebek oleh polisi dan agen pajak karena tuduhan penghindaran pajak.
“Ada kekhawatiran besar mengenai mata uang virtual, sehingga Kementerian Kehakiman mempersiapkan sebuah rancangan undang-undang untuk melarang perdagangan criptocurrency,” ujar Park, dikutip dari Reuters (Kamis, 11/01).
Park Nok Sun, analis criptocurrency di NH Investment & Securities, mengatakan bahwa perilaku masyarakat dalam merespon mata uang virtual di Korea Selatan telah memicu kekhawatiran. Nilai Bitcoin yang melonjak 1.500 persen pada tahun lalu telah memicu permintaan besar, bahkan oleh para ibu rumah tangga dan mahasiswa sehingga dikhawatirkan memicu kecanduan perjudian.
- Editor: Wicak Hidayat
- Sumber: Reuters