Meta AI Hadir Di Beberapa Belahan Dunia, Indonesia Termasuk?
Diketahui chatbot itu disebut sebagai “Meta AI” yang dirancang untuk menjawab pertanyaan pengguna
Selasa, 23 April 2024 | 17:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (22/06/2018) mengumumkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan ini berlaku efektif per 1 Juli 2018 sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 yang sebelumnya menetapkan tarif PPh Final 1 persen untuk UMKM.
Pemangkasan tarif pajak diberlakukan, setelah sebelumnya Presiden menilai banyak UMKM yang mengeluhkan pajak PPH Final 1 persen. Dalam akun Instagram pribadinya @jokowi, suami dari Iriana Jokowi ini menceritakan keberatan pelaku UMKM soal pajak.
“Saya pernah ke suatu kampung dan mendengar keluhan para pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM). Katanya: “Pak, pajak penghasilan satu persen untuk UMKM bagi kami berat.” Saya balik bertanya, yang tidak berat itu berapa? “Kalau bisa 0,25 persen, Pak!”
“Di tempat lain, saat mengunjungi kawasan industri kecil, saya bertanya lagi. Jawabannya sama, “Pak, satu persen itu berat. Mohon diturunkan.” Berapa? “Ya, 0,25 sampai 0,5 persen, Pak.”
“Maka saya pun memerintahkan Menteri Keuangan bersama Dirjen Pajak untuk menghitung ulang berapa sebenarnya total penerimaan pajak dari UMKM ini, juga besaran kemampuan kita untuk memberikan keringanan. Dihitung-hitung, bertemulah angka 0,5 persen ini.”
Untuk diketahui, tarif PPh 0,5 persen tersebut dikenakan bagi Wajib Pajak (WP) yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Keringanan pajak bertujuan mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dan memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
"Pemerintah meringankan pajak untuk UMKM ini agar usaha mikro dapat tumbuh, melompat menjadi usaha kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah bisa melompat lagi menjadi usaha besar," terang Presiden Jokowi di JX International (Jatim Expo), Surabaya, dikutip dari laman Kemenkeu, Sabtu (23/6/2018).
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan mulai mensosialisasikan aturan baru tarif pajak UMKM 0,5 persen, mulai hari ini pukul 11.00 di Sanur Paradise Hotel, Bali.
Baca juga: Sudah Go Digital, Jangan Sampai Mentok
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan PPh Final UMKM 0,5 persen menjadi peluang baik untuk mengembangkan usaha. “Diharapkan beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil," ujarnya.
Adapun jangka waktu pengenaan tarif ini adalah selama 7 tahun bagi WP Orang Pribadi, sedangkan untuk WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun, dan untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.
Dengan jangka waktu tersebut, UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya dan melakukan investasi. Setelah jangka waktu berakhir, pelaku UMKM dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak per akhir 2017 menunjukkan ada sekitar 1,4 juta wajib pajak UMKM dengan perincian UMKM orang pribadi sekitar 1,3 juta dengan penerimaan pajak sekitar Rp3,2 triliun. Sedangkan UMKM badan berjumlah sekitar 205 ribu dengan penerimaan pajak lebih kurang Rp2,5 triliun.
Baca juga: Agar Tak Tertinggal, UMKM Harus Online
Diketahui chatbot itu disebut sebagai “Meta AI” yang dirancang untuk menjawab pertanyaan pengguna
Selasa, 23 April 2024 | 17:54 WIBBerikut adalah ragam ide jenis portofolio data (all level) yang bisa kamu coba :
Selasa, 23 April 2024 | 15:55 WIBEmpat cara jitu untuk kamu belajar Excel dalam konteks bisnis. Yuk, simak selengkapnya berikut ini!
Rabu, 17 April 2024 | 16:29 WIBBagaimana dengan Perkembangan Tahun 2024?
Selasa, 16 April 2024 | 18:38 WIBberikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!
Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIBKamu yang hendak pulang ke kampung halaman sebaiknya mengetahui aplikasi-aplikasi di bawah ini
Kamis, 4 April 2024 | 16:34 WIByuk simak cara untuk mengelola uang THR dengan baik!
Selasa, 2 April 2024 | 15:59 WIBFitur ChatGPT ini bisa digunakan untuk apa saja ya di bulan puasa? Yuk, simak selengkapnya berikut ini:
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:15 WIBsimak beberapa ide usaha untuk Bulan Ramadan sebagai berikut!
Kamis, 21 Maret 2024 | 17:30 WIBERSPO hadirkan lima koleksi pakaian olahraga berkualitas tinggi dengan harga terjangkau
Kamis, 21 Maret 2024 | 16:36 WIBKamu bisa mendapatkan smartphone dan gadget dengan harga dan promo menarik
Senin, 18 Maret 2024 | 09:36 WIBvisualisasi data yang menarik serta efektif guna mensukseskan bisnis secara keseluruhan Yuk, simak penjelasannya!
Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:38 WIBBuat kamu yang pelajar ini dia cara untuk menambah uang:
Rabu, 6 Maret 2024 | 10:02 WIBAnting ini merupakan alat yang lebih baik dalam mendeteksi parameter kesehatan wanita
Selasa, 5 Maret 2024 | 13:57 WIBIntegrasi antara SEEK, Jobstreet, dan Jobsdb menghadirkan AI
Jumat, 1 Maret 2024 | 18:14 WIB