LogoDIGINATION LOGO

Curhat Pelaku UMKM Soal Beratnya PPh Final 1%

author Oleh Desy Yuliastuti Jumat, 22 Juni 2018 | 17:55 WIB
Share
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (22/06/2018) mengumumkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen
Share

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (22/06/2018) mengumumkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan ini berlaku efektif per 1 Juli 2018 sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 yang sebelumnya menetapkan tarif PPh Final 1 persen untuk UMKM.

Pemangkasan tarif pajak diberlakukan, setelah sebelumnya Presiden menilai banyak UMKM yang mengeluhkan pajak PPH Final 1 persen. Dalam akun Instagram pribadinya @jokowi, suami dari Iriana Jokowi ini menceritakan keberatan pelaku UMKM soal pajak.

“Saya pernah ke suatu kampung dan mendengar keluhan para pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM). Katanya: “Pak, pajak penghasilan satu persen untuk UMKM bagi kami berat.” Saya balik bertanya, yang tidak berat itu berapa? “Kalau bisa 0,25 persen, Pak!”

“Di tempat lain, saat mengunjungi kawasan industri kecil, saya bertanya lagi. Jawabannya sama, “Pak, satu persen itu berat. Mohon diturunkan.” Berapa? “Ya, 0,25 sampai 0,5 persen, Pak.”

“Maka saya pun memerintahkan Menteri Keuangan bersama Dirjen Pajak untuk menghitung ulang berapa sebenarnya total penerimaan pajak dari UMKM ini, juga besaran kemampuan kita untuk memberikan keringanan. Dihitung-hitung, bertemulah angka 0,5 persen ini.”

Untuk diketahui, tarif PPh 0,5 persen tersebut dikenakan bagi Wajib Pajak (WP) yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Keringanan pajak bertujuan mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dan memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Pemerintah meringankan pajak untuk UMKM ini agar usaha mikro dapat tumbuh, melompat menjadi usaha kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah bisa melompat lagi menjadi usaha besar," terang Presiden Jokowi di JX International (Jatim Expo), Surabaya, dikutip dari laman Kemenkeu, Sabtu (23/6/2018).

Selanjutnya, Presiden Jokowi akan mulai mensosialisasikan aturan baru tarif pajak UMKM 0,5 persen, mulai hari ini pukul 11.00 di Sanur Paradise Hotel, Bali.

Baca juga: Sudah Go Digital, Jangan Sampai Mentok

-

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan PPh Final UMKM 0,5 persen menjadi peluang baik untuk mengembangkan usaha. “Diharapkan beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil," ujarnya.

Adapun jangka waktu pengenaan tarif ini adalah selama 7 tahun bagi WP Orang Pribadi, sedangkan untuk WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun, dan untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Dengan jangka waktu tersebut, UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya dan melakukan investasi.  Setelah jangka waktu berakhir, pelaku UMKM dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak per akhir 2017 menunjukkan ada sekitar 1,4 juta wajib pajak UMKM dengan perincian UMKM orang pribadi sekitar 1,3 juta dengan penerimaan pajak sekitar Rp3,2 triliun. Sedangkan UMKM badan berjumlah sekitar 205 ribu dengan penerimaan pajak lebih kurang Rp2,5 triliun.

Baca juga: Agar Tak Tertinggal, UMKM Harus Online

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB