LogoDIGINATION LOGO

TikTok Shop Ditutup Bagaimana mengecek pesanan?

author Oleh Dewi Shinta N Kamis, 5 Oktober 2023 | 13:57 WIB
Share
Share

TikTok Shop akhirnya ditutup pada, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Adapun penutupan TikTok Shop ini dilakukan sebagai upaya TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun, penutupan TikTok Shop mengakibatkan hilangnya menu “Shop” di TikTok. Lantas bagaimana pengguna dapat mengecek pesanan yang masih aktif di TikTok Shop?

Meski beberapa pengguna mengaku, menu TikTok Shop itu masih ada, tetapi mereka mengungkap fitur TikTok ini tidak dapat dibuka dan hanya bertuliskan “Something went wrong. Tap to try again”. Hal ini mengakibatkan kesulitan pengguna TikTok Shop untuk mengecek status pesanan mereka. 

Untuk mengatasi masalah ini, terdapat dua cara untuk cek pesanan di TikTok Shop setelah resmi ditutup yang bisa dilakukan pengguna.

Baca juga: TikTok S Dianggap Mengancam UMKM Indonesia, Kenapa Ya?

Cara cek pesanan TikTok Shop jika menu “Shop” masih ada 

  • Buka aplikasi TikTok dan klik menu “Shop”. 
  • Selanjutnya, klik ikon garis tiga dan pilih opsi “Orders”. 
  • Terakhir, pengguna bakal bisa melihat semua status pesanan atau pembelian yang sedang berlangsung. 

Cara cek pesanan TikTok Shop jika menu “Shop” sudah hilang 

  • Buka aplikasi TikTok dan klik menu “Profile”. 
  • Selanjutnya, klik ikon garis tiga dan pilih menu “Settings and privacy”. 
  • Kemudian, pilih opsi “Your orders” dan klik “Orders”. 
  • Terakhir, pengguna bakal bisa melihat semua status pesanan atau pembelian yang sedang berlangsung. 

Itulah penjelasan mengenai cara cek pesanan di TikTok Shop.

Alasan TikTok Shop Ditutup

Penutupan TikTok Shop ini bermula dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menuturkan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutipp dari Antara, Senin (25/9/2023).

Pernyataan ini juga diperkuat oleh peraturan Kementerian Perdagangan yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Kolaborasi Bisatumbuh dan Rumah BUMN, Tingkatkan Pendapatan UMKM Lewat Aplikasi

Pada pasal 21 disebutkan, social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang. Sementara media sosial adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat dan berbagi isi atau terlibat di jaringan sosial. Adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini, pemerintah memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

Adanya revisi peraturan ini membuat TikTok Indonesia memutuskan untuk patuh pada hukum Indonesia dan menutup layanan TikTok Shop per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Dengan tutupnya TikTok Shop, kini jejaring sosial asal Tiongkok itu tidak akan lagi bisa memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi.

  • Editor: Dewi Shinta N
TAGS
LATEST ARTICLE