
Sony Segera Rilis PlayStation 5 versi Pro, Gimana nih Guys Beli PS5/ PS5 Pro?
PS5 varian "Pro" memungkinkan kamu merasakan bermain PS yang lebih tangguh
Jumat, 27 Januari 2023 | 16:08 WIB
DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022).
Proses perancangan UU PDP terbilang panjang dan penuh dengan lika-liku. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pertama kali dirancang pada 2016 atau sekitar enam tahun silam. Tidak heran bila, pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.
“Pengesahan UU PDP ini menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dari segala bentuk kejahatan di era digital,” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga : Bikin Akun Baru! Ini Alasan Hacker Bjorka Harus di Lawan
Senada dengan Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang turut hadir di rapat paripurna, menyebutkan bahwa pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia karena menjadi negara kelima yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi.
"Indonesia juga menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," kata Johnny.
Proses perancangan UU PDP memiliki banyak lika liku, salah satu yang sempat menghambat pembahasan RUU PDP adalah terkait status kelembagaan otoritas pengawas data pribadi.
Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat. Alasannya adalah karena lembaga tersebut nantinya tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, melainkan juga pengelola data dari pemerintah. Sementara, Menkominfo Johnny G Plate, selaku perwakilan pemerintah, justru ingin lembaga pengawas itu berada langsung di bawah Kemenkominfo.
Baca juga : Ketum ISKI: Khawatir Keamanan Digital, Stop Ekspose Data Sendiri!
Setelah pembahasan lebih lanjut, pemerintah dan DPR akhirnya resmi menyepakati bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya bersifat independen dan pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.
Setelah tertunda beberapa kali, naskah final RUU PDP akhirnya disetujui oleh DPR RI dan pemerintah pada 7 September 2022. Naskah final RUU PDP inilah yang akhirnya disahkan menjadi UU PDP pada hari ini, Selasa 20 September 2022 atau enam tahun setelah perancangan awal.
Naskah RUU PDP yang disahkan menjadi UU PDP hari ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Pelanggar UU PDP bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp 4 miliar hingga kurungan penjara.
Berikut rincian 16 Bab Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi :
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi menjadi perhatian karena merupakan undang-undang yang sangat penting di era digital. Prosedur pendaftaran baik pada platform atau tidak, pasti membutuhkan data pribadi, sementara ancaman kebocoran data semakin sering dan sulit dihindari. Undang-undang Perlindungan Data diharapkan dapat memperkuat jaminan keamanan data masyarakat maupun perusahaan.
PS5 varian "Pro" memungkinkan kamu merasakan bermain PS yang lebih tangguh
Jumat, 27 Januari 2023 | 16:08 WIBStaffinc Suite dapat membantu perusahaan untuk mengelola sistem ketenagakerjaannya secara otomatis
Kamis, 26 Januari 2023 | 16:05 WIBBerikut jadwal resmi pendaftaran dan seleksi LPDP 2023:
Rabu, 25 Januari 2023 | 12:09 WIBDQLab telah merangkum 5 posisi primadona yang menggunakan ilmu data science dalam menjalankan tugasnya
Selasa, 24 Januari 2023 | 17:06 WIBJDL Express tutup bagaimana kabar JD.ID?
Selasa, 24 Januari 2023 | 16:57 WIBPelanggan dapat menikmati diskon pada semua kategori mid-premium OYO
Jumat, 20 Januari 2023 | 14:54 WIBKaum Milenial dan Gen-Z perlu sadar akan keamanan data pribadi sebagai mitigasi ancaman siber
Senin, 16 Januari 2023 | 19:08 WIBSimak tips bisnis ala Tokopedia untuk memulai usaha rumahan modal kecil di 2023
Rabu, 11 Januari 2023 | 15:46 WIBwagely aplikasi yang memudahkan kamu mengambil gaji bulan berikutnya
Selasa, 10 Januari 2023 | 10:26 WIBPelatihan ini menjadi kegiatan penutup Pusdatin-DTO Kemenkes dalam mempersiapkan penerapan RME pada 2023
Rabu, 4 Januari 2023 | 19:20 WIBMandiri Capital Indonesia Kelola 48,405 kg Limbah Perusahaan Untuk Bangun Operasi Bisnis yang Berkelanjutan
Selasa, 3 Januari 2023 | 17:07 WIBPelanggan dapat menggunakan referral code pada jenis layanan pengiriman reguler EZ, dan J&T Super
Kamis, 29 Desember 2022 | 15:40 WIBSATUSEHAT platform yang mengintegrasikan data kesehatan dalam bentuk rekam medis elektronik (RME)
Rabu, 28 Desember 2022 | 18:03 WIBBerikut beberapa daftar pinjaman online ilegal pada Desember 2022, di antaranya:
Rabu, 28 Desember 2022 | 17:40 WIBBerikut alasan kenapa orang tua lebih baik sewa peralatan bayi dibandingkan beli :
Jumat, 23 Desember 2022 | 15:17 WIB