Surge Rilis Paket Internet Rakyat 100 Mbps Unlimited Cuma Rp 100 Ribu
Layanan ini hadir sebagai solusi konektivitas yang sangat ramah di kantong, serta menawarkan spesifikasi yang tidak main-main.
Kamis, 4 Desember 2025 | 12:10 WIB
DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022).
Proses perancangan UU PDP terbilang panjang dan penuh dengan lika-liku. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pertama kali dirancang pada 2016 atau sekitar enam tahun silam. Tidak heran bila, pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.
“Pengesahan UU PDP ini menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dari segala bentuk kejahatan di era digital,” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga : Bikin Akun Baru! Ini Alasan Hacker Bjorka Harus di Lawan
Senada dengan Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang turut hadir di rapat paripurna, menyebutkan bahwa pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia karena menjadi negara kelima yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi.
"Indonesia juga menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," kata Johnny.
Proses perancangan UU PDP memiliki banyak lika liku, salah satu yang sempat menghambat pembahasan RUU PDP adalah terkait status kelembagaan otoritas pengawas data pribadi.
Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat. Alasannya adalah karena lembaga tersebut nantinya tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, melainkan juga pengelola data dari pemerintah. Sementara, Menkominfo Johnny G Plate, selaku perwakilan pemerintah, justru ingin lembaga pengawas itu berada langsung di bawah Kemenkominfo.
Baca juga : Ketum ISKI: Khawatir Keamanan Digital, Stop Ekspose Data Sendiri!
Setelah pembahasan lebih lanjut, pemerintah dan DPR akhirnya resmi menyepakati bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya bersifat independen dan pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.
Setelah tertunda beberapa kali, naskah final RUU PDP akhirnya disetujui oleh DPR RI dan pemerintah pada 7 September 2022. Naskah final RUU PDP inilah yang akhirnya disahkan menjadi UU PDP pada hari ini, Selasa 20 September 2022 atau enam tahun setelah perancangan awal.
Naskah RUU PDP yang disahkan menjadi UU PDP hari ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Pelanggar UU PDP bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp 4 miliar hingga kurungan penjara.
Berikut rincian 16 Bab Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi :
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi menjadi perhatian karena merupakan undang-undang yang sangat penting di era digital. Prosedur pendaftaran baik pada platform atau tidak, pasti membutuhkan data pribadi, sementara ancaman kebocoran data semakin sering dan sulit dihindari. Undang-undang Perlindungan Data diharapkan dapat memperkuat jaminan keamanan data masyarakat maupun perusahaan.
Layanan ini hadir sebagai solusi konektivitas yang sangat ramah di kantong, serta menawarkan spesifikasi yang tidak main-main.
Kamis, 4 Desember 2025 | 12:10 WIB
Samsung bertaruh besar bahwa AI akan menjadi tulang punggung jaringan 6G.
Jumat, 14 November 2025 | 19:33 WIB
Di tengah 64,2 juta lebih pelaku UMKM yang menopang perekonomian nasional, hanya sebagian yang sudah benar-benar go digital. Kasir digital hadir untuk menjembatani kesenjangan itu dengan aplikasi kasir yang mudah, fleksibel, dan terjangkau. Aplikasi
Rabu, 12 November 2025 | 11:06 WIB
Beberapa fitur utama WhatsApp juga telah didukung penuh, di antaranya:
Kamis, 6 November 2025 | 18:07 WIB
Airbnb sedang bertransformasi menjadi semacam media sosial buat traveler. Fitur-fitur baru yang dihadirkan akan membantu para pelancong yang ingin keep in touch dengan teman perjalanan.
Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Pengunjung mendapatkan kesempatan eksklusif untuk mencoba langsung laptop, smartphone, hingga aksesori gaming yang sudah terintregasi AI, bukan sekedar membaca review online.
Senin, 27 Oktober 2025 | 18:32 WIB
Selama ini penyanyi menjadi satu-satunya "bintang"dalam sebuah lagu. Dengan SongDNA, Spotify ingin pendengar tahu siapa saja sosok di balik penciptaan lagu tersebut.
Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:39 WIB
Karya-karya ini tidak hanya menjadi tampilan visual, tetapi juga simbol eksplorasi, ketekunan, dan identitas kreatif generasi muda Indonesia
Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:36 WIB
Magnum menggunakan Giuseppe AI milik NotCo untuk melakukan reformulasi produk agar lebih seimbang secara nutrisi, termasuk menciptakan varian berbasis nabati.
Senin, 29 September 2025 | 14:34 WIB
Teknologi biometrik face recognition segera diterapkan untuk registrasi e-SIM. Aturan Komdigi ini dukung keamanan data dan cegah penipuan digital.
Jumat, 26 September 2025 | 17:08 WIB
Format Instagram baru ultra-wide 5120×1080, atau yang sering disebut video geprek, meledak karena ada unsur estetika seperti layar bioskop dalam satu frame.
Kamis, 25 September 2025 | 15:04 WIB
Keunggulan Meta Ray-Ban Display adalah sebagai kacamata pintar yang diharapkan mampu menggantikan peran smartphone dalam kehidupan sehari-hari.
Selasa, 23 September 2025 | 15:32 WIB
Konsumen Indonesia semakin fokus pada value for money
Jumat, 19 September 2025 | 15:42 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis Portal Satu Data Jakarta dengan tampilan baru. Bedanya, kali ini tampilannya jauh lebih interaktif berkat tambahan fitur chatbot berbasis AI.
Senin, 15 September 2025 | 14:54 WIB
Talenta data tidak hanya sekadar bisa membaca data, tetapi juga mampu mengubah data menjadi insight
Jumat, 12 September 2025 | 15:37 WIB