LogoDIGINATION LOGO

SAH! Akhirnya UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

author Oleh Nur Shinta Dewi Rabu, 21 September 2022 | 16:04 WIB
Share
Share

 

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022). 

Proses perancangan UU PDP terbilang panjang dan penuh dengan lika-liku. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pertama kali dirancang pada 2016 atau sekitar enam tahun silam. Tidak heran bila, pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.

“Pengesahan UU PDP ini menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dari segala bentuk kejahatan di era digital,” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca juga : Bikin Akun Baru! Ini Alasan Hacker Bjorka Harus di Lawan

Senada dengan Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang turut hadir di rapat paripurna, menyebutkan bahwa pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia karena menjadi negara kelima yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi.

"Indonesia juga menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," kata Johnny. 

Proses perancangan UU PDP memiliki banyak lika liku, salah satu yang sempat menghambat pembahasan RUU PDP adalah terkait status kelembagaan otoritas pengawas data pribadi. 

Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat. Alasannya adalah karena lembaga tersebut nantinya tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, melainkan juga pengelola data dari pemerintah. Sementara, Menkominfo Johnny G Plate, selaku perwakilan pemerintah, justru ingin lembaga pengawas itu berada langsung di bawah Kemenkominfo.

Baca juga : Ketum ISKI: Khawatir Keamanan Digital, Stop Ekspose Data Sendiri!

Setelah pembahasan lebih lanjut, pemerintah dan DPR akhirnya resmi menyepakati bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya bersifat independen dan pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden. 

Setelah tertunda beberapa kali, naskah final RUU PDP akhirnya disetujui oleh DPR RI dan pemerintah pada 7 September 2022. Naskah final RUU PDP inilah yang akhirnya disahkan menjadi UU PDP pada hari ini, Selasa 20 September 2022 atau enam tahun setelah perancangan awal.

Naskah RUU PDP yang disahkan menjadi UU PDP hari ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Pelanggar UU PDP bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp 4 miliar hingga kurungan penjara.

Berikut rincian 16 Bab Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi : 

  • Bab I Ketentuan Umum 
  • Bab II Asas 
  • Bab III Jenis Data Pribadi 
  • Bab IV Hak Subjek Data Pribadi 
  • Bab V Pemrosesan Data Pribadi 
  • Bab VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemprosesan Data Pribadi 
  • Bab VII Transfer Data Pribadi 
  • Bab VIII Sanksi Administratif 
  • Bab IX Kelembagaan 
  • Bab X Kerja Sama Internasional 
  • Bab XI Partisipasi Masyarakat 
  • Bab XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara 
  • Bab XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi 
  • Bab XIV Ketentuan Pidana 
  • Bab XV Ketentuan Peralihan 
  • Bab XVI Ketentuan Penutup

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi menjadi perhatian karena merupakan undang-undang yang sangat penting di era digital. Prosedur pendaftaran baik pada platform atau tidak, pasti membutuhkan data pribadi, sementara ancaman kebocoran data semakin sering dan sulit dihindari. Undang-undang Perlindungan Data diharapkan dapat memperkuat jaminan keamanan data masyarakat maupun perusahaan.

  • Editor: Nur Shinta Dewi
TAGS
LATEST ARTICLE