
Survey Criteo: eCommerce Tumbuh Signifikan
Criteo mencoba memotret tren belanja online pada awal tahun ini dan menjelang bulan suci Ramadhan
Senin, 20 April 2020 | 11:02 WIB
Belanja online sudah menjadi kebiasaan banyak orang setiap harinya. Harga yang lebih terjangkau dan kemudahan berbelanja, membuat masyarakat gemar belanja online. Lalu bagaimana jika pengguna dikenakan pajak 10% saat belanja? Apa belanja online tetap menjadi kegemaran?
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengumumkan sepuluh marketplace yang akan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada konsumen mulai 1 Desember 2020.
Adapun sepuluh marketplace yang ditunjuk dianggap telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada layanan jual beli di platform mereka.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
Namun begitu, Hestu Yoga juga menyebutkan pemungutan PPN ini hanya dilakukan untuk pembelian barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Adapun ke sepuluh marketplace yang ditunjuk untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap barang yang dijual yakni, PT Tokopedia, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Valve Corporation (Steam) dan beIN Sports Asia Pte Limited.
Bersamaan dengan ditunjukkannya 10 perusahaan, DJP juga terus mengidentifikasi dan aktif melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak kepada penggunanya. Terhitung hingga saat ini jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN berjumlah 46 badan usaha. DJP berharap dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Criteo mencoba memotret tren belanja online pada awal tahun ini dan menjelang bulan suci Ramadhan
Senin, 20 April 2020 | 11:02 WIBCROWDE garap ekosistem pertanian Go Digital
Jumat, 22 Januari 2021 | 22:37 WIBTetap happy dengan nonton bareng teman di masa PPKM
Senin, 18 Januari 2021 | 17:04 WIBTurnamen 2021 VALORANT Challengers Indonesia resmi di buka, siap-siap menangkan hadiah total hingga 200 juta
Senin, 18 Januari 2021 | 17:03 WIBEkosistem dompet digital semakin kuat di Indonesia
Senin, 18 Januari 2021 | 17:00 WIBGimana, jadi pindah ke Telegram?
Senin, 18 Januari 2021 | 17:00 WIBSekarang bisa meeting online lewat Telegram
Jumat, 8 Januari 2021 | 06:57 WIBMulai Workout yuk
Jumat, 8 Januari 2021 | 06:25 WIBPendanaan untuk desa dilirik Amartha
Jumat, 1 Januari 2021 | 10:26 WIBBelanja sembako online masih sangat diminati masyarakat
Rabu, 30 Desember 2020 | 19:45 WIBBit Coin semakin menggiurkan untuk jadi alternatif instrumen investasi digital
Senin, 28 Desember 2020 | 09:22 WIBGoodDoctor, GrabHealth, dan Kominfo bermitra untuk PeduliLindungi
Kamis, 24 Desember 2020 | 16:12 WIBAlternatif liburan virtual nih
Rabu, 23 Desember 2020 | 17:03 WIBIni dia tipe startup yang akan moncer tahun depan.
Jumat, 18 Desember 2020 | 15:05 WIB3 sediakan alternatif akses IoT
Jumat, 18 Desember 2020 | 12:15 WIBOvo perluas cakupan transaksi digital dengan perajin
Kamis, 17 Desember 2020 | 13:29 WIB