LogoDIGINATION LOGO

Siap-siap Belanja di e-Commerce ini Kena Pajak 10%

author Oleh Nur Shinta Dewi Rabu, 18 November 2020 | 16:06 WIB
Share
Share

Belanja online sudah menjadi kebiasaan banyak orang setiap harinya. Harga yang lebih terjangkau dan kemudahan berbelanja, membuat masyarakat gemar belanja online. Lalu bagaimana jika pengguna dikenakan pajak 10% saat belanja? Apa belanja online tetap menjadi kegemaran?

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengumumkan sepuluh marketplace yang akan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada konsumen mulai 1 Desember 2020.

Adapun sepuluh marketplace yang ditunjuk dianggap telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada layanan jual beli di platform mereka.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Namun begitu, Hestu Yoga juga menyebutkan pemungutan PPN ini hanya dilakukan untuk pembelian barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Adapun ke sepuluh marketplace yang ditunjuk untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap barang yang dijual yakni, PT Tokopedia, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Valve Corporation (Steam) dan beIN Sports Asia Pte Limited.

Bersamaan dengan ditunjukkannya 10 perusahaan, DJP juga terus mengidentifikasi dan aktif melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak kepada penggunanya. Terhitung hingga saat ini jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN berjumlah 46 badan usaha. DJP berharap dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

  • Editor: Rommy Rustami
TAGS
RECOMMENDATION
LATEST ARTICLE