LogoDIGINATION LOGO

Grab dan Kemenko Perekonomian Optimalkan Penyaluran KUR di Platform Digital

author Oleh Nur Shinta Dewi Jumat, 25 September 2020 | 19:11 WIB
Share
Share

Aplikasi Grab Indonesia, berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia lewat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui platform digital.

“Dalam rangka meningkatkan peran UMKM sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penyerap tenaga kerja pada masa pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran dan menyediakan tambahan subsidi bunga sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pelonggaran kebijakan KUR tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk memperkuat daya beli (Demand) dan produksi (Supply).

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,20 triliun pada tahun 2020. Program PEN tersebut masih akan berlanjut hingga tahun 2021.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi COVID-19, pemerintah telah memberikan relaksasi dalam pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR.

Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon serta  penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.

Upaya ini diharapkan dapat membantu membangkitkan ekonomi Indonesia khususnya kegiatan usaha, khususnya UMKM.  Sebelumnya, Grab telah menjalin kerja sama dengan BRI untuk meluncurkan fasilitas KUR kepada para mitra UMKM Grab dan telah disambut baik oleh para mitra UMKM Grab. Saat ini, sekitar 22.000 mitra merchant GrabFood dan mitra agen GrabKios telah memenuhi kriteria dan menjadi potensial debitur dan Grab tengah dalam proses memperluas penyaluran KUR melalui kerja sama dengan Bank Mandiri dan BNI.

“Kami sungguh mengapresiasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digalakkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna membantu ‘memperpanjang nafas para pelaku UMKM Tanah Air dan meningkatkan kinerja mereka dalam menghadapi pukulan pandemi COVID-19. Selaras dengan misi GrabForGood dan #TerusUsaha, kami akan selalu berusaha untuk memberikan dampak positif melalui kolaborasi dengan pemerintah dan pelaku bisnis lainnya yang terintegrasi dalam inovasi teknologi dalam platform Grab,” kata President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Melalui kolaborasi ini, mitra merchant GrabFood dan mitra agen GrabKios akan diprioritaskan dan dipercepat proses aplikasinya setelah melalui screening awal yang dilakukan oleh Grab berdasarkan data kinerja mereka.

Kolaborasi ini juga merupakan lanjutan dari program #TerusUsaha dan komitmen bersama untuk meringankan beban finansial Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Program #TerusUsaha juga merupakan komitmen Grab untuk mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian Indonesia dari dampak yang dihadirkan oleh pandemi COVID-19. Melalui program ini, Grab juga telah bekerja sama lebih dari 20 pemerintah daerah untuk memberikan lebih dari 20 solusi transformasi digital di 25 kota di Indonesia untuk para pelaku UMKM.

“Dengan segala upaya dan inisiatif yang telah kami lakukan, kami harap dapat mendukung pemerintah dalam memulihkan ekonomi serta meningkatkan daya saing dan ketangguhan para UMKM di Indonesia. Grab berharap pada akhir 2020 ini, kami dapat merangkul lebih dari 400.000 mitra UMKM melalui inisiatif-inisiatif yang kami lakukan termasuk penyaluran KUR ini. Mari kita #TerusUsaha dalam mendukung para UMKM dan perputaran ekonomi Indonesia!” tutup Ridzki.

  • Editor: Rommy Rustami
TAGS
RECOMMENDATION
LATEST ARTICLE