LogoDIGINATION LOGO

Pinjol Kembali Memakan Korban

author Oleh Dewi Shinta N Senin, 25 September 2023 | 18:01 WIB
Share
Share

 

Baru-baru ini dunia maya di hebohkan dengan kasus pria bunuh diri karena ditagih dan diteror oleh perusahaan pinjaman online (pinjol). Dikabarkan korban meminjam uang sebesar Rp9,4 dan harus dikembalikan oleh korban mencapai Rp19 juta.

Informasi tersebut diunggah oleh di media sosial X oleh akun @rakyatvspinjol. Atas cuitan tersebut diprediksi perusahaan pinjol yang dimaksud adalah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Melansir dari cuitan tersebut, K menghembuskan napas terakhirnya pada bulan Mei 2023. Awalnya ia hanya meminjam uang sebesar Rp9,4 juta tapi karena telat membayar utang ini terus bertambah mencapai Rp19 juta. Korban yang tidak bisa membayar pinjaman itu, mulai mendapat aksi teror. Bahkan, teror itu menyebabkan korban dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Utang Pinjol di Jawa Barat Lebih Tinggi dari Jakarta, Segini Nilainya

Tak berhenti di situ, aksi teror terus dialami korban. Salah satunya berupa pesanan fiktif lewat ojek online yang dikirim ke rumah korban. Serangkaian teror terus dialami korban hingga yang bersangkutan memilih untuk mengakhiri hidupnya. 

Setelah K bunuh diri dan meninggal, teror Adakami masih berlanjut. Keluarga sempat menyampaikan bahwa korban sudah meninggal, namun perusahaan pinjol tidak mempercayainya.

"Jawaban dari DC Adakami adalah "alah bohong" "mana bukti nya" "Enggak mau tahu bayar sekarang juga". Keluarga kemudian mengirimkan catatan kematian K. DC Adakami enggak mau tahu dan mengatakan catatan kematian K adalah palsu," kata cuitan akun tersebut.

Adakami Penuhi Panggilan OJK Atas Kejadian Bunuh Diri 

Menindak lanjuti kasus ini, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan berita adanya korban bunuh diri yang viral.

Pada siaran pers, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan AdaKami sudah melakukan investigasi sejak berita viral ini muncul. 

“AdaKami sudah dipanggil langsung oleh OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya. Dari hasil pemanggilan tersebut, kami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. Sebagai perusahaan fintech P2P lending berizin OJK, kami tentunya patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. Kami masih terus melakukan investigasi mendalam mengenai kebenaran berita tersebut,” kata Bernardino Vega dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Ini Dia Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar OJK dan Sudah Pasti Aman

Lanjutnya, Bernardino Vega, mengkap dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

SOP ini diantaranya: tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya. Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.

Peran AFPI dalam Kasus Pinjol yang Kembali Memakan Korban

AdaKami merupakan salah satu platform Peer to Peer (P2P) Lending yang menyediakan jasa pinjaman dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AdaKami juga masuk dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech P2P Lending.

Menanggapi kasus ini Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami, untuk memastikan kebenaran dari berita viral tersebut. 

Selain itu AFPI tentu juga melakukan pengecekan praktik bisnis yang dilakukan AdaKami apakah sudah sesuai dengan code of conduct yang diberlakukan industri fintech P2P lending.

Untuk kelanjutan kasus ini, AFPI juga menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga emailpengaduan@afpi.or.id. Website www.afpi.or.id.

  • Editor: Dewi Shinta N
TAGS
LATEST ARTICLE