Bagaimana Membedakan Fintech Legal dan Pinjol Ilegal?

Oleh: Nur Shinta Dewi
Rabu, 10 November 2021 | 21:56 WIB


Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) membuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak. Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sejak 2018 hingga tahun ini, telah menutup 3.631 penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjol ilegal kerap meresahkan bagi masyarakat yang telah mencoba atau terjebak ketika meminjam dana tersebut, mulai dari ancaman teror hingga intimidasi kekerasan. Bahkan di beberapa kasus ancaman ini berakhir pada kerusakan mental bahkan kasus bunuh diri.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membedakan mana fintech legal dan pinjol ilegal. Bagaimana membedakan antara fintech yang legal dan pinjol ilegal? berikut ciri-cirinya:

Baca juga : Penyaluran Kredit Konsumen Retail Terus Naik, Standard Chartered Gandeng Kredivo

  1. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, sedangkan pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  2. Pinjol ilegal tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Sedangkan yang legal, dipastikan memiliki kepengurusan dan alamat kantor yang jelas.
  3. Mengenai pemberian pinjaman bagi pinjol ilegal sangatlah mudah. Berbeda dengan pinjol legal, pemberian pinjaman akan diseleksi.
  4. Pada pinjol ilegal, informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas. Sementara di pinjol legal, informasi biaya pinjaman dan denda transparan.
  5. Jika memilih pinjol ilegal, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas. Sementara pinjol legal maksimal pengembalian termasuk denda 100 persen sesuai pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
  6. Pinjol ilegal bisa mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel si peminjam. Sedangkan pinjol legal hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi si peminjam.
  7. Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan, sedangkan yang legal memiliki layanan pengaduan konsumen.
  8. Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui pesan teks, Whatsapp atau saluran pribadi tanpa izin. Pinjol legal justru sebaliknya tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

Baca juga : Modalku Perkenalkan Modalku Virtual Credit, Fasilitas Paylater untuk Mendukung Kebutuhan Usaha

Ciri-ciri ini bisa menjadi mitigasi utama bagi masyarakat yang belum terjebak pinjaman online, namun bagaimana dengan yang sudah terlanjur terjebak? Lalu bagaimana upaya AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia) dan Pegiat Fintech Lending untuk menghentikan pinjol-pinjol nakal di luar sana? Temukan jawabannya di Digital DNA eps 5, Jumat 12 November 2021 jam 16.00 WIB di YouTube Digination.id
-------------------------------------
Cari tahu bagaimana menambah cuan dengan menjadi mitra layanan perbankan di Digita DNA Eps 4.