Ingin Terjun ke Dunia Crytocurrency? Kenali Dulu Resikonya

Oleh: Nur Shinta Dewi
Kamis, 4 Maret 2021 | 07:17 WIB

Sejak Desember 2020, harga Bitcoin terus mencetak rekor kenaikan harga tertinggi. Baru-baru ini Bitcoin kembali melonjak hingga Rp 650 juta/ Bitcoin setelah setelah Tesla Inc membeli Bitcoin senilai US$1,5 juta atau Rp21 triliun.

Pada perkembangannya, cryptocurrency semakin dipercaya oleh masyarakat berkat fundamental Bitcoin. Bahkan beberapa perusahaan telah menyediakan pembayaran melalui bitcoin diantaranya, Microstrategy Inc, Square, Tudor Investment Corp, JP Morgan, Citibank dan Paypal.

Jika pembelian atau permintaan masif terus terjadi, maka kemungkinan besar harga Bitcoin akan terus meningkat. JP Morgan juga sebelumnya sempat memprediksi harga Bitcoin bisa mencapai Rp2 miliar pada tahun ini atau tahun depan.

Lalu, apakah berinvestasi cryptocurrency cukup aman? Sebelum kamu menilainya, berikut penjelasannya.

Apa itu Cryptocurrency?

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dipakai untuk transaksi virtual dalam jaringan internet.

Meski crpytocurrency sudah dikembangkan sejak tahun 1990-an, baru sekitar 12 tahun ini mata uang digital ini dikenal masyarakat global.

Bitcoin termasuk dalam daftar teratas mata uang digital yang paling banyak digunakan pada dunia Cryptocurrency. Selain itu, adapula aset cryptocurrency lainnya seperti Ethereum, Ripple, Litecoin dan masih banyak lagi.

Saat ini ada lebih dari 1.000 cryptocurrency yang beredar di seluruh dunia.

Baca juga : Bitcoin Melambung Tinggi, Produk Cryptocurrency Bisa Jadi Opsi Koleksi di Masa Krisis

Bagaimana cara kerja Cryptocurrency?

Berbeda dengan mata uang konvensional yang bersifat terpusat, mata uang digital justru bersifat desentralisasi. Tidak ada pihak yang hadir dan berperan sebagai perantara dalam suatu transaksi.

Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau dibelanjakan ganda.

Ciri khas dari cryptocurrency adalah tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat, jadi membuat mereka secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.

Sama seperti namanya, kata “cryptocurrency” berasal dari gabungan dua kata, yaitu “cryptography” yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang. Cryptocurrency terdiri dari sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.

Baca juga : Tesla Beli Bitcoin Rp 21 triliun, Bitcoin Meroket Tembus Rp 650 juta

Cryptocurrency menggunakan teknologi terdesentralisasi untuk memungkinkan pengguna melakukan pembayaran yang aman dan menyimpan uang tanpa perlu menggunakan nama mereka atau melalui bank. Mereka berjalan di atas buku besar terdistribusi yang disebut blockchain.

Banyak orang beralih investasi ke Cryptocurrency, karena dikenal aman dan bersifat Anonim. Transaksi di dalamnya tidak dapat dipalsukan atau dibatalkan dan biayanya cenderung rendah.

Apakah Aset Cryptocurrency di Indonesia Legal?

Dikutip dari CNBC, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada 2019 lalu menegaskan Bitcoin Cs atau Cryptocurrency resmi legal di Indonesia. Meski legal aset crytocurrency ini tetap tidak bisa jadi alat pembayaran di Indonesia.

Resminya Bitcoin sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka didapati setelah Bappebti mengeluarkan Peraturan No 5/2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Dalam beleid ini disebutkan bahwa cryptocurrency yang bisa diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau kripto beragun aset (crypto backed asset). Dengan adanya peraturan ini pula, bisa dibilang bahwa jual-beli cryptocurrency sudah legal di Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan Cryptocurrency

Kelebihan

Kekurangan