Jangan Panik THR Potong Pajak, Ini Dia Cara Kelola Uang THR

Oleh: Bianca Swasono
Selasa, 2 April 2024 | 15:59 WIB

Gimana, uang THR kamu sudah cair belum, Digifriends? Uang Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kebijakan memberikan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Meski dibeberapa perusahaan telah menerapkan pemotongan pajak THR, dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) pada tahun ini. Tapi dasarnya aturan pengenaan pajak THR telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.


Melansir dari laman klikpajak, mekanisme mengenai pengenaan THR kena pajak ini nantinya akan dipotong langsung oleh pemberi kerja. Dalam kata lain, THR yang diterima oleh karyawan sudah dalam bentuk bersih dengan dipotong pajak oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Nah, agar uang THR kamu tidak langsung habis, yuk simak cara untuk mengelola uang THR dengan baik! 

Pada dasarnya, di Islam dilarang untuk berutang (yang memiliki riba). Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat mereka yang berutang disebabkan oleh kepentingan mendesak, bisnis, tuntutan hidup, dan lain sebagainya. 

Baca juga: Siap Mudik Lebaran, Manfaatkan Promo Transporasi Ini

Dengan demikian, kamu bisa mencoba untuk mendahulukan untuk melunasi utang yang nilainya paling kecil. Setelah terbayarkan, kamu bisa kemudian mendahulukan untuk melunasi utang yang bunganya lebih besar. 

Atur kembali pengeluaranmu dan berhematlah, utamakan untuk melunasi utang sebelum berutang hal lain dan janganlah memakai uang untuk membeli hal-hal yang belum kamu butuhkan. 

Membuat list, tabel perbedaan, atau skala prioritas dapat membantu kamu dalam menentukan pembagian keuangan. Kamu bisa menunda terlebih dahulu barang-barang yang bisa dibeli nanti. Utamakan uang untuk mudik lebaran dan memberi zakat Mal dan zakat Fitrah.  

Sebenarnya, membuat skala prioritas bisa dilakukan sebelum mendapat THR dan tidak hanya pada saat dapat THR saja, tetapi terkadang ketika mendapat jumlah uang yang banyak sekaligus, kita sering terbuai dan mungkin akhirnya lupa dengan skala prioritas yang pernah kita catat. 

Jika ada sisa setelah membayar utang dan membeli yang dibutuhkan, kamu bisa menyisihkan uangmu untuk ditabung atau berinvestasi.  

Bagi kamu yang baru belajar investasi, kamu bisa deposito. Deposito merupakan instrumen keuangan yang cocok bagi yang ingin berinvestasi di produk keuangan dengan risiko rendah. 

Baca juga: Yuk! Berburu Promo Smartphone dan Gadget di Blibli XPO

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini kisaran bunga deposito sekitar 4-6,5%. Kemudian, saat ini juga tersedia deposito syariah bagi yang hanya menggunakan produk syariah. Perbedaan bunga deposito ini bisa berbeda tergantung pada bank yang dipilih. Pilihan tenor yang ditawarkan bank mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Perlu diingat tanggal jatuh tempo deposito cair, jika tidak maka akan diperpanjang otomatis.

Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi ke depannya, maka ada baiknya kamu menyisihkan sebagian THR untuk dana darurat. Akan tetapi, hal ini bisa dilakukan bila kamu masih memiliki sisa setelah melunasi dan/atau menyicil utang dan membeli kebutuhanmu. 

Kamu bisa memilih asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, kendaraan, kecelakaan, asuransi hari tua, atau yang lainnya. Dengan membuat asuransi, kamu bisa melindungi pendapatanmu dari kumpulan risiko yang datang tiba-tiba.