BI Checking jadi Salah Satu Syarat Penerimaan Kerja?

Oleh: Dewi Shinta N
Jumat, 25 Agustus 2023 | 16:03 WIB

 

Baru-baru ini BI Checking ramai di media sosial, karena cerita fresh graduate yang tidak lolos seleksi kerja karena memiliki skor kredit yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) atau sebelumnya bernama BI Checking.

BI Checking ini masuk trending topic Twitter, Selasa (22/8), setelah salah satu warganet memberi cuitan pelamar tidak lolos karena skor kredit di SLIK berada di kolektibilitas (Kol) 5 atau berada di tahap bahaya (blacklist) yang berarti pembayaran utang mereka tidak lancar. 

“Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww,” Cuit akun @kawuts, Senin, 21 Agustus 2023. 

Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi banyak orang yang sering menggunakan kartu kredit dan paylater. 

Terkait hal ini, mengutip dari Kumparan, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito mengungkap jika pemberi kerja banyak yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan.

"Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan," kata Sardjito.

Berdasarkan data OJK, total permintaan informasi debitur SLIK pada Juli 2023 mencapai 18.997.440. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 17,9 juta permintaan dan 14,4 juta pada periode Juli 2022.

Oleh karena itu penting sekali bagi pelamar kerja untuk memperhatikan skor kredit yang mereka miliki. Lantas bagaimana mengetahui kredit skor berada di tingkat aman?

Baca juga: Berencana Kredit Kendaraan di Tahun 2023? Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK

Mengutip dari website OJK ada lima skor kredit yang saat ini menjadi identifikasi kelancaran kredit seseorang:

1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Bagi kamu yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK atau cara cek BI checking online adalah sebagai berikut: 

Baca juga: Mau Ambil KPR? Ketahui Dulu Istilah-istilahnya

Berikut cara untuk mengecek apakah kolektibilitasmu baik atau tidak. Ingat selalu bijaklah menggunakan kartu kredit dan paylater.