Investree Dorong Keluarnya Fatwa Fintech Berbasis Syariah

Oleh: Ana Fauziyah
Rabu, 31 Januari 2018 | 07:57 WIB
Layanan teknologi finansial, Investree, mendorong pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa fintech berbasis syariah

Layanan teknologi finansial, Investree, mendorong pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa fintech berbasis syariah. Fatwa terkait fintech dinilai sangat diperlukan untuk mendukung pendanaan bagi UMKM.

Investree saat ini telah menguji coba layanan peer-to-peer lending berbasis syariah sejak November 2017 lalu karena melihat antusias tinggi dari masyarakat terhadap layanan fintech. “Investree bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional menggarap Fatwa Fintech Financing berbasis Syariah yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat sehingga fintech syariah mampu menjangkau semua kalangan,” jelas Adrian Gunadi, Co-Founder & CEO Investree.

Investree juga menggelar acara diskusi bertemakan “Investree Syariah; Menuju Hadirnya Fatwa Fintech Financing Syariah” yang diadakan pada hari ini (Rabu, 31/1) dan dihadiri oleh Hendrikus Passagi Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech dari Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad Praktisi dan Pengamat Ekonomi Syariah, serta Saryo, Analis dari Bank Indonesia Fintech Office.

Dalam diskusi tersebut diungkapkan bahwa usaha memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial sesuai prinsip-prinsip syariah harus diberlakukan untuk mendorong perekonomian nasional dan meningkatkan literasi keuangan syariah nasional.

Layanan Investree Syariah sendiri telah mendapatkan Surat Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia yang menetapkan Profesor AH. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. sebagai penasihat teknis syariah khusus untuk Investree.

“Kami berharap bisa memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan fintech berbasis syariah yang aman, mudah, dan cepat, sehingga semua bisa tumbuh sesuai dengan yang berlaku, dan inklusi serta literasi keuangan syariah nasional pun dapat ditingkatkan,” tutur Adrian lagi.

Hal ini pun selaras dengan data yang didapatkan oleh Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK pada 2016 yang menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah sebesar 8.11% dan indeks inklusi keuangan syariah 11.06% secara nasional.

Pdahal Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia. Fakta tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat menjanjikan dengan celah potensi yang besar dari segi prospek keuangan syariah untuk diberdayakan.