idEA Minta Rancangan Peraturan Pajak E-commerce Diuji Publik

Oleh: Ana Fauziyah
Selasa, 30 Januari 2018 | 09:48 WIB
Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menggodok kebijakan tentang pajak e-commerce yang tertuang dalam  Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-commerce)

Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menggodok kebijakan tentang pajak e-commerce yang tertuang dalam  Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-commerce).

Namun sebelum RPMK tersebut disahkan, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah melakukan uji publik terlebih dahulu. idEA menyatakan bahwa uji publik sangat penting dilakukan agar asas formal dan material pembentukan peraturan terwujud.

“Kami merasa ini perlu kami suarakan ke pemerintah di mana DJP (Direktorat Jenderal Pajak), BKF (Badan Kebijakan Fiskal) dan Kementerian Keuangan sebelum RPMK itu disahkan. Kami mau mendorong, meminta pemerintah untuk laksanakan uji publik," ujar Ketua Umum idEA Aulia E. Marinto di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Aulia menegaskan bahwa uji publik penting dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan pelaku usaha e-commerce terutama yang berbisnis di marketplace. Aulia juga menyoroti perbedaan perlakuan kepada para pelaku usaha yang berjualan lewat platform media sosial.

“Kami meminta ada perlakuan yang sama antara e-commerce yaitu marketplace dengan penjual di media sosial. Kalau e-commerce dibebani kewajiban pajak, seharusnya yang di media sosial juga,” tutur Aulia. Ia menilai perlakuan yang berbeda ini dikhawatirkan akan menimbulkan shifting, para penjual di e-commerce akan lari dan berjualan di media sosial.

Anggota idEA sendiri menyatakan mendukung kebijakan perpajakan terhadap e-commerce, namun mereka meminta adanya perlakuan yang sama diberlakukan juga untuk media sosial. “Prinsipnya kita dukung tapi berharap ada keadilan bagi pelaku baik untuk UKM atau untuk kami, dan mendukung iklim investasi di e-commerce,” ujar Rizal dari Bukalapak.com.

 

Artikel Terkait:

Pajak E-commerce Dinilai Tidak Adil