OJK: Peredaran Uang Elektronik Meningkat Lebih dari 100%

Oleh: Ana Fauziyah
Kamis, 21 Desember 2017 | 06:42 WIB
Dalam publikasi terbarunya yang bertajuk Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peredaran jumlah uang elektronik (e-money) di Indonesia secara umum mengalami peningkatan lebih dari 100% dari tahun 2010 hingga 2017

Dalam publikasi terbarunya yang bertajuk Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peredaran jumlah uang elektronik (e-money) di Indonesia secara umum mengalami peningkatan lebih dari 100% dari tahun 2010 hingga 2017.

Pada tahun 2010, uang elektronik yang beredar hanya 7,9 juta kemudian pada tahun 2011 tumbuh dua kali lipat mencapai 14,2 juta. Angka tersebut melonjak pada tahun 2012 hingga mencapai 21,8 disusul pada tahun 2013 senilai 36,2 juta. Namun pada tahun 2014, nilainya justru menurun sedikit yaitu 35,7 juta. Demikian pula pada tahun 2015, turun sedikit sejumlah 34,3 juta.

-

Namun pada tahun 2016, peredaran uang elektronik mengalami lonjakan yang sangat berarti hingga mencapai 51,2 juta. Dilansir dari data Bank Indonesia (BI), angka tersebut melonjak hingga 75,8 pada Oktober 2017. Dengan laju pertumbuhan penggunaan uang elektronik sebesar 36,5% per tahun tersebut, diperkirakan jumlahnya akan mencapai lebih dari 100 juta pengguna dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.

Kepraktisan dan kemudahan e-money dalam transaksi keuangan menjadi salah satu daya tarik semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan e-money. Semakin populernya gaya belanja online juga mendukung masyarakat memillih menggunakan e-money daripada uang fisik.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa jumlah uang fisik yang beredar pun mengalami peningkatan. Hal ini menandakan semakin bertambahnya transaksi keuangan masyarakat baik untuk kebutuhan pribadi maupun usaha. Potensi masyarakat untuk menabung atau berinvestasi di sektor jasa keuangan pun semakin besar.