Tangkal Serangan Siber, OJK Akan Bentuk Badan Siber Nasional

Oleh: Ana Fauziyah
Sabtu, 21 Oktober 2017 | 13:55 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan bahwa risiko serangan siber pada sistem keuangan saat ini sudah semakin besar akibat pesatnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di industri jasa keuangan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan bahwa risiko serangan siber pada sistem keuangan saat ini sudah semakin besar akibat pesatnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di industri jasa keuangan.

Menurutnya, dengan semakin meningkatnya penggunaan internet oleh pemerintah, pelayanan publik dan bisnis swasta termasuk di industri jasa keuangan akan berdampak besar jika tidak ditangani dengan baik. “Industri jasa keuangan dikategorikan sebagai salah satu infrastruktur penting yang perlu dijaga dari ancaman keamanan dunia maya,” kata Wimboh.

Menghadapi hal tersebut, diungkapkan Wimboh OJK berencana membuat layanan informasi keuangan yang bertugas mempercepat pemulihan saat terjadi serangan siber, dan membentuk lembaga pelatihan penanganan serangan siber.

Selain itu, untuk mengantisipasi peningkatan ancaman keamanan siber, OJK telah bergabung dalam inisiatif bersama untuk membentuk Badan Siber Nasional bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, Kepolisian, dan lain-lain.

“Kepedulian industri jasa keuangan terhadap risiko cyberattacks ini harus ditingkatkan dengan penguatan manajemen risiko operasional terkait teknologi informasi,” tutur Wimboh.