Mendag: Pajak E-commerce Jangan Terlalu Besar

Oleh: Ana Fauziyah
Selasa, 17 Oktober 2017 | 03:00 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap pajak yang dikenakan untuk e-commerce tidak terlalu besar atau memberatkan para pelaku usaha di bidang tersebut

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap pajak yang dikenakan untuk e-commerce tidak terlalu besar atau memberatkan para pelaku usaha di bidang tersebut. Hal itu dinilai penting agar industri ini bisa terus tumbuh dan berkembang sehingga bisa menarik arus investasi ke Indonesia.

Mendag tidak menampik adanya anggapan yang menyebut bahwa telah terjadi persaingan yang tidak sehat antara bisnis online dan offline. Salah satunya karena transaksi melalui e-commerce tidak dikenakan pajak.

“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa bisnis online telah meningkat dan disebut terjadi persaingan tidak sehat antara online dan offline, karena mereka tidak terjangkau pajak,” tuturnya.

Pajak e-commerce saat ini sedang digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah ingin pemberlakuan pajak dilaksanakan secara berkeadilan di semua sektor, termasuk e-commerce.

Namun Mendag berharap pajak yang dikenakan kepada pelaku bisnis e-commerce tidak terlalu memberatkan. "Tidak bisa dikenakan pajak berlebihan karena bisa menghambat investasi," jelasnya.