Indonesia Menuju Circular Economy

Oleh: Sukindar
Kamis, 21 Juni 2018 | 12:46 WIB
Sampai dengan saat ini, industri pengolahan merupakan sektor industri yang masih menjadi kontributor terbesar penopang perekonomian nasional

Sampai dengan saat ini, industri pengolahan merupakan sektor industri yang masih menjadi kontributor terbesar penopang perekonomian nasional.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara menyebutkan, “Pada kuartal pertama tahun ini, industri pengolahan merupakan kontributor terbesar Produk Domestik Bruto (PDB), dengan share mencapai 20,2 persen terhadap total PDB nasional.”

Dengan sumbang sih tersebut, manufaktur pengolahan diharapkan dapat menjadi leading sector yang memiliki dampak luas dalam transformasi perekonomian nasional menuju circular economy, yang mengusung prinsip Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery/Repair (5R).

Untuk mewujudkan hal tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah tengah melaksanakan program industri hijau.

“Penerapan industri hijau dapat dilakukan melalui efisiensi penggunaan sumber daya, penerapan teknologi rendah karbon, penerapan 3R hingga 5R, minimisasi limbah dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK),” lanjut Ngakan.

Baca Juga:
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Jadi 'Raksasa' di ASEAN

Secara teknis, program industri hijau telah dilaksanakan dengan beberapa cara, termasuk melalui Sertifikasi Industri Hijau (SIH) dan Penghargaan Industri Hijau (Green Industry Award).

SIH yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) merupakan acuan untuk para pelaku industri dalam melakukan proses industrinya sesuai dengan prinsip industri hijau.

Dalam hal ini, selain menetapkan acuan, pemerintah juga meluncurkan program bantuan SIH yang telah dimulai sejak tahun 2017, guna meningkatkan kesadaran perusahaan sekaligus melakukan sosialisasi SIH.

Sedangkan dalam Penghargaan Industri Hijau, pemerintah menghadirkan skema penghargaan kepada perusahaan yang telah menerapkan pola-pola penghematan sumber daya, terutama perusahaan yang memanfaatkan sumber daya dan energi terbarukan.

Penghargaan Industri Hijau tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing, dengan harapan lebih banyak industri yang melakukan sinkronisasi terhadap kebijakan industri hijau.