Bos Alibaba, Jack Ma Resmi Jadi Penasihat E-Commmerce Indonesia

Oleh: Desy Yuliastuti
Rabu, 23 Agustus 2017 | 09:16 WIB
Jack Ma, pendiri sekaligus Executive Chairman Alibaba Group resmi menjadi penasihat Steering Commite Roadmap e-commerce Indonesia

Jack Ma, pendiri sekaligus Executive Chairman Alibaba Group resmi menjadi penasihat Steering Commite Roadmap e-commerce Indonesia. Kabar ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat bertemu Jack Ma di Beijing, China, Selasa (22/8).

“Pertemuan dengan Jack Ma ini menindaklanjuti dikeluarkannya Perpres Peta Jalan E-commerce. Pada saat ini secara resmi menyampaikan undangan secara resmi kepada Jack Ma untuk menjadi sebagai salah satu penasehat/advisor kepada Steering Committee yang menjalankan Petajalan e-commerce yang diketuai oleh Menko Perekonomian,” papar Rudiantara.

Steering Committee Roadmap e-commerce Indonesia nantinya akan beranggotakan menteri yang akan mendapatkan masukan baik dari dalam maupun luar negeri. Jack Ma mengatakan bahwa ia akan datang ke Indonesia bukan sebagai perusahaan Tiongkok, tapi akan mengembangkan ekosistem agar UMKM, masyarakat sub urban dan perdesaan bisa mendapat nilai tambah ekonomi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Ia menambahkan bahwa penduduk Indonesia tersebar di lebih dari 17.000 pulau, karenanya membangun jaringan logistik yang komprehensif menjadi sebuah tantangan besar yang tengah dihadapi oleh industri e-commerce tanah air. Untuk mengatasi hal ini, dua persoalan mendasar terkait infrastruktur harus diselesaikan, dengan melihat jaringan informasi dan jaringan logistik.

Selain membahas hal tersebut, pertemuan terbatas dengan Jack Ma juga membahas pentingnya infrastruktur TIK yang memberikan akses ke seluruh lapisan masyarakat agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat bagi masyarakat perdesaan dan UMKM.

Perpres Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik tahun 2017-2019, telah disahkan oleh pemerintah sejak awal Agustus 2017. Di dalamnya berisi rujukan peraturan terhadap transaksi online meliputi 7 hal, di antaranya masalah pendanaan, sumber daya manusia, logistik, keamanan siber, perlindungan konsumen, dan infrastruktur TIK.