Ringkasan:
- Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur pemanfaatan AI dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk penggunaan AI untuk menghasilkan, menampilkan, merekomendasikan, atau mempromosikan barang dan jasa. Konten AI untuk jualan juga perlu disertai informasi dan/atau label AI agar konsumen mengetahui penggunaan AI tersebut.
- Tidak semua konten AI di media sosial wajib diberi label. Ketentuan Pasal 47 berlaku dalam konteks kegiatan PMSE, bukan seluruh penggunaan AI secara umum.
- Pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas pemanfaatan AI, termasuk memastikan informasi yang dihasilkan atau disampaikan AI benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan konten AI untuk jualan kini tidak hanya berkaitan dengan kreativitas atau efisiensi dalam pembuatan konten. Pelaku usaha yang memanfaatkan AI dalam membuat konten untuk perdagangan elektronik juga perlu memperhatikan aturan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026 dan salah satu ketentuannya mengatur pemanfaatan AI dalam kegiatan perdagangan elektronik.
Apa aturan utama soal pakai AI buat jualan di sosmed/marketplace?
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperbolehkan pemanfaatan AI dalam kegiatan PMSE, tetapi tetap memiliki tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha.
Melalui Pasal 47, pelaku usaha yang menggunakan AI dalam kegiatan PMSE wajib memastikan pemanfaatannya tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha lain.
Kamu wajib memastikan informasi mengenai barang dan/atau jasa yang dipromosikan menggunakan AI dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, konten juga harus diberi label dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha maupun e-commerce yang memanfaatkan AI dalam pembuatan konten.
Satu hal yang harus diingat, penggunaan AI juga harus mematuhi aturan yang berlaku ya, seperti hak kekayaan intelektual, perlindungan data pribadi dan konsumen, serta persaingan usaha. Penggunaannya harus lebih bijak dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Apakah Semua Konten AI di Media Sosial Wajib Diberi Label?
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 masih mengatur penggunaan AI untuk konten dengan konteks perdagangan. Artinya, tidak semua konten AI di media sosial wajib diberi label penggunaan AI.
Kalau konten AI yang kamu buat di media sosial digunakan untuk menampilkan, mempromosikan, atau merekomendasikan produk dan jasa, kamu wajib memberikan label penggunaan AI. Konten AI yang tidak digunakan untuk berjualan tidak wajib diberi label penggunaan AI, namun isi dari konten tetap tidak boleh melanggar peraturan yang sudah ada.
Siapa yang Bertanggung Jawab Jika AI Salah atau Menyesatkan Konsumen?
Pasal 47 ayat (2) menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas pemanfaatan AI dalam kegiatan PMSE. Oleh karena itu, penggunaan AI tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab ketika informasi yang diberikan kepada konsumen ternyata keliru.
Pelaku usaha tetap harus memastikan informasi yang dihasilkan atau disampaikan melalui AI memenuhi prinsip benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting karena AI dapat menghasilkan informasi yang keliru atau tidak sesuai dengan kondisi produk.
Apa yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha yang Menggunakan AI untuk Jualan?
Penggunaan AI yang semakin beragam dalam pembuatan konten membuat pelaku usaha yang menggunakan AI untuk jualan harus memerhatikan beberapa hal.
Pertama, periksa penggunaan AI dalam materi perdagangan. Verifikasi kembali output yang dihasilkan AI jika ingin digunakan untuk menghasilkan, menampilkan, merekomendasikan, atau mempromosikan produk maupun jasa. Hal tersebut untuk menghindari misinformasi kepada konsumen.
Kedua, perhatikan kewajiban label AI. Jika penggunaan AI masuk dalam cakupan Pasal 47, berikan informasi atau label bahwa konten menggunakan AI agar konsumen mengetahui penggunaan AI tersebut.
Ketiga, perhatikan perlindungan konsumen, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual.
Permendag 19/2026 juga mengatur bahwa pemanfaatan AI dalam PMSE perlu memperhatikan aspek-aspek tersebut. Jangan menggunakan suara, wajah, maupun atribut seseorang untuk mempromosikan barang dan jasa tanpa izin.
FAQ
1. Apakah konten AI untuk jualan wajib diberi label?
Ya, dalam konteks PMSE. Permendag 19/2026 mengatur pelaku usaha untuk menginformasikan dan/atau memberikan label agar konsumen mengetahui jika barang atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat menggunakan AI.
2. Apakah semua konten AI di media sosial wajib diberi label?
Tidak, berdasarkan Permendag 19/2026. Kewajiban tersebut berlaku dalam konteks penyelenggaraan PMSE. Jadi, regulasi ini tidak menetapkan kewajiban umum untuk melabeli seluruh konten AI di media sosial.
3. Siapa yang bertanggung jawab jika AI memberikan informasi produk yang salah?
Pelaku usaha yang menggunakan AI. Permendag 19/2026 menempatkan tanggung jawab atas pemanfaatan AI dalam kegiatan PMSE pada pelaku usaha. Informasi yang diberikan kepada konsumen harus benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Apakah Permendag 19/2026 melarang penggunaan AI untuk jualan online?
Tidak. Regulasi tersebut mengatur penggunaan AI dalam PMSE, bukan melarang pelaku usaha menggunakan AI. Fokusnya antara lain pada tanggung jawab pelaku usaha, transparansi kepada konsumen, akurasi informasi, dan tata kelola pemanfaatan AI.
Jadi konten AI untuk jualan itu bukan dilarang ya, tetapi penggunaannya dalam PMSE memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan. Permendag 19/2026 mewajibkan pelaku usaha maupun e-commerce untuk memberikan label ketika barang atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat menggunakan AI. Namun, ketentuan tersebut bukan berarti seluruh konten AI di media sosial wajib diberi label. Kewajibannya berkaitan dengan pemanfaatan AI dalam konteks penyelenggaraan PMSE.
Sumber: