DJP Tunjuk Strava Jadi Pemungut Pajak Digital, Langganan Kena PPN 11%

Oleh: Yehezkiel Gabriel
Senin, 7 September 2026 | 13:36 WIB

Ringkasan:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Pada Mei 2026, DJP menunjuk Strava menjadi salah satu pemungut PPN PMSE di Indonesia. Selain Strava, terdapat juga 6 entitas digital lain yang ditunjuk DJP dalam memungut PPN PMSE.

Apa Itu PPN PMSE?

PPN PMSE merupakan pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital melalui sistem elektronik dalam kondisi yang memenuhi ketentuan perpajakan di Indonesia.

Dalam penerapannya, DJP dapat menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah ditunjuk kemudian memungut PPN dari konsumen, mencantumkannya dalam dokumen transaksi, serta menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah.

Sederhananya, ketika kamu menggunakan layanan digital yang berbayar dari perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, maka transaksi akan dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja yang Ditunjuk DJP?

Pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE. Ketujuh entitas tersebut, antara lain:

Dengan tambahan tujuh entitas tersebut, hingga akhir Mei 2026, jumlah pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sudah resmi menjadi 271.

Siapa yang Terdampak dengan Penunjukan Strava?

Strava sendiri menyediakan dua layanan ke penggunanya, yaitu layanan berbayar dan gratis. Pada layanan berbayar, kamu dapat menggunakan fitur yang tersedia pada layanan gratis serta mendapatkan banyak fitur lainnya. Sedangkan pada layanan gratis, kamu hanya bisa menggunakannya untuk merekam dan membagikan berbagai aktivitas olahraga.

Penunjukan Strava membuat banyak kebingungan di tengah masyarakat. Banyak yang mengira pemerintah mengenakan pajak kepada seluruh pengguna termasuk yang menggunakan layanan gratis.

Kenyataannya, pengguna hanya akan terkena PPN 11% apabila berlangganan pada layanan berbayar. Pihak Strava pun juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan harga langganan bulanan maupun tahunan.

Hal ini berarti kamu tidak perlu khawatir akan dikenakan PPN apabila hanya menggunakan layanan gratis dari Strava dan tidak berlangganan pada layanan yang berbayar. 

Mengapa DJP Terus Menambah Pemungut PPN PMSE?

Penambahan pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital.

DJP menyatakan akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

FAQ

1. Apakah Strava kena PPN?

Strava ditunjuk DJP sebagai salah satu pemungut PPN PMSE di Indonesia pada Mei 2026. PPN dikenakan pada layanan premium yang disediakan Strava.

3. Apakah pengguna Strava gratis juga kena pajak?

PPN PMSE berlaku pada layanan premium yang berbayar, sehingga pengguna yang hanya menggunakan fitur gratis Strava tidak terdampak pemungutan PPN tersebut.

4. Apakah harga langganan Strava naik 11%?

Strava menyatakan tidak menaikkan harga langganan baik bulanan maupun tahunan di Indonesia setelah ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

5. Apakah PPN Strava dikenakan pada aktivitas lari dan bersepeda?

Pemerintah menarik PPN dari layanan premium berbayar milik Strava, bukan aktivitas olahraga seperti lari atau bersepeda.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari perluasan pemungutan pajak digital di Indonesia. Jadi kamu tidak perlu khawatir untuk berolahraga ya, karena PPN bukan ditujukan pada aktivitasnya maupun layanan gratis dari Strava namun ditujukan ke pengguna yang berlangganan layanan berbayar dari Strava.

 

Sumber: Money.kompas.com, Cnbcindonesia.com, ikpi.or.id, Megapolitan.kompas.com