Ringkasan:
- Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan memperbarui aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk Social Commerce dan perizinan usaha.
- Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik perlu memenuhi ketentuan perizinan berusaha, termasuk memiliki NIB sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelaku usaha yang sudah berjualan diberikan masa transisi 18 bulan, sedangkan pelaku usaha baru diberikan waktu 6 bulan untuk memenuhi ketentuan perizinan.
- Selain NIB, pelaku usaha juga perlu memenuhi perizinan atau sertifikasi sesuai bidang usaha, seperti izin BPOM atau sertifikasi halal.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang memperbarui aturan perdagangan digital di Indonesia.
Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan mengatur sejumlah aspek baru dalam perdagangan digital, termasuk social commerce dan perizinan usaha.
Apa Itu NIB?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Buat kamu yang punya bisnis, tentunya NIB akan sangat berguna. Selain memberikan legalitas yang jelas bagi pelaku usaha, NIB juga menjadi syarat dalam mengurus perizinan lainnya.
Apakah Jualan di Instagram dan TikTok Sekarang Wajib Punya NIB?
Permendag 19 Nomor 19 Tahun 2026 mengatur para pelaku usaha yang wajib memilki NIB. Beberapa diantaranya adalah pelaku usaha yang berjualan di marketplace dan social commerce.
Social Commerce merupakan istilah yang merujuk pada model penjualan dengan menggunakan media sosial dalam menjual produk. Jadi tidak hanya di marketplace saja, kamu juga wajib memiliki NIB kalau menggunakan media sosial sebagai wadah untuk berjualan.
Selain NIB, kamu juga harus memiliki perizinan lain yang sesuai dengan bidang usaha, seperti izin BPOM untuk produk tertentu, sertifikasi halal untuk produk yang memerlukan, maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Perizinan ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kamu.
Berapa Lama Masa Transisi bagi Penjual Online?
Pemerintah tidak langsung melarang pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk berjualan, namun pelaku usaha diberikan waktu masa transisi untuk segera mengurus NIB.
Bagi pelaku usaha baru diberikan waktu 6 bulan sejak berjualan untuk mengurus NIB, sedangkan untuk pelaku usaha lama diberikan waktu 18 bulan untuk mengurus NIB.
Selama masa transisi ini, para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas berjualannya dengan normal tanpa ada larangan atau batasan.
Jika tidak segera mengurus legalitas berusaha, terdapat beberapa risiko yang akan dihadapi, seperti penghentian transaksi setelah masa transisi hingga pembatasan akses pada platform digital.
FAQ
1. Apakah semua penjual online wajib memiliki NIB?
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan pedagang yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform PMSE untuk memenuhi perizinan berusaha, salah satunya adalah NIB.
2. Apakah jualan di Instagram dan TikTok wajib punya NIB?
Jika aktivitas yang dilakukan termasuk kegiatan perdagangan melalui platform PMSE, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha. Permendag 19/2026 memasukkan Social Commerce sebagai salah satu model bisnis PPMSE yang diatur.
3. Apakah jualan online tanpa NIB bisa tetap dilakukan?
Pemerintah memberikan waktu masa transisi bagi pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan legalitas usaha. Bagi pelaku usaha lama diberikan waktu hingga 18 bulan dan untuk pelaku usaha baru diberikan waktu 6 bulan.
4. Apa yang terjadi jika penjual tidak mengurus NIB setelah masa transisi?
Jika kewajiban perizinan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, platform wajib melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan.
Jadi, belum punya NIB bukan berarti kamu langsung berhenti jualan hari ini. Namun, masa transisi jangan dijadikan alasan untuk terus menunda pengurusan legalitas usaha. Permendag 19/2026 mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus NIB, sehingga ada konsekuensi apabila kamu tidak segera mengurus selama masa transisi yang diberikan. Kalau masih bingung cara bikin NIB, kamu bisa lihat panduan resminya di oss.go.id.
Sumber: Ortax.org, Ekonomi.bisnis.com, CNNindonesia.com, Pajakku.com, Mediaindonesia.com