Pajak E-Commerce Resmi Ditunda: Ini yang Wajib Seller Tahu!

Oleh: Yehezkiel Gabriel
Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:58 WIB

Ringkasan:

Pemerintah resmi menunda penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pada empat e-commerce, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026. 

Pemungutan pajak pada e-commerce ditunda hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026). Nantinya kebijakan ini akan diberlakukan kembali pada 1 November 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan menunda pajak e-commerce diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini yang dinilai belum cukup kuat.

Penundaan ini berarti empat e-commerce yang ditunjuk belum akan melakukan pemungutan pajak penghasilan hingga waktu yang ditentukan. Meski demikian, seller tetap wajib mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan untuk administrasi perpajakan agar lebih siap saat kebijakan diberlakukan. 

Apakah ini Pajak Baru?

Banyak seller mengira aturan pajak e-commerce merupakan pajak baru. Faktanya, pajak ini hanyalah perubahan mekanisme pemungutan. Melalui empat e-commerce, pemerintah akan memungut pajak 0,5% dari transaksi penjualan. 

Pemerintah mengubah sistem administrasi agar proses pemungutan lebih efisien. Sebelumnya pajak ini disetorkan secara mandiri oleh seller diubah menjadi dipungut langsung oleh e-commerce yang ditunjuk.

Siapa yang Terkena Pemungutan Pajak E-commerce?

Tidak semua seller akan terkena pemungutan pajak e-commerce. Terdapat pengecualian untuk seller kecil yang memiliki omset sampai dengan 500 juta dalam satu tahun.

Seller tidak akan terpotong selama telah menyampaikan surat pernyataan kepada e-commerce terkait jumlah omsetnya. Namun, bagi seller yang sudah memiliki omset melebihi 500 juta dalam satu tahun akan mendapatkan potongan langsung dari e-commerce sebesar 0,5% setiap transaksi.

Apa yang Harus Disiapkan Oleh Seller?

Terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan agar proses administrasi berjalan lancar, antara lain:

Peraturan pajak e-commerce penting bagi seller karena bukan hanya urusan administrasi. Namun pemotongan yang terjadi otomatis dapat memengaruhi arus kas.

FAQ

1. Apakah pajak e-commerce ditunda?

Pemerintah menunda penerapan pemungutan pajak e-commerce yang sebelumnya direncanakan mulai 1 Agustus 2026.

2. Kapan kebijakan pemungutan pajak e-commerce mulai berlaku?

Awalnya dijadwalkan 1 Agustus 2026, namun ditunda hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan berlaku kembali mulai 1 November 2026.

3. Kenapa pajak e-commerce ditunda?

Pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce karena ingin menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum cukup kuat.

4. Apakah semua seller terkena dampak dari pajak e-commerce?

Terdapat pengecualian untuk seller dengan omset sampai dengan 500 juta dalam satu tahun, namun seller harus mengirimkan surat pernyataan kepada e-commerce.

5. Apa yang harus disiapkan seller sebelum pajak e-commerce berlaku?

Seller sebaiknya memastikan NPWP atau NIK yang valid, memastikan omset usaha sesuai dengan aturan, dan menyiapkan surat pernyataan omset apabila memenuhi kriteria pengecualian.

Penundaan pajak e-commerce memberikan waktu bagi seller untuk memahami peraturan dan merapikan administrasi pajak. Seller juga dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk menyiapkan dan memastikan berkas yang akan digunakan dalam proses administrasi.

Seller dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pemotongan pajak dengan memahami peraturan yang akan diterapkan.

 

Sumber: pajakku.com, tekno.kompas.com, finance.detik.com, ortax.org, perpajakan.ddtc.co.id