Respons Aturan Baru, Roblox Siapkan Mode Offline Khusus Pengguna Anak

Oleh: Dewi Shinta N
Senin, 30 Maret 2026 | 17:12 WIB

Seiring mulai diberlakukannya PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, sejumlah platform digital global menunjukkan langkah adaptif dalam melindungi pengguna anak. Salah satunya datang dari platform game populer, Roblox, yang disebut tengah menyiapkan fitur khusus berupa mode offline (luring).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa rencana ini bertujuan membatasi akses anak terhadap fitur online di dalam platform. Nantinya, pengguna di bawah usia 13 tahun berpotensi hanya dapat mengakses permainan secara offline.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Cara Bikin “Caricature of Me and My Job” Pakai ChatGPT, Sudah Coba?

Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap regulasi yang mulai berlaku pada Sabtu (28/3/2026). Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut, sehingga detail implementasinya belum diumumkan secara resmi.

“Masih ongoing, kemungkinan memang untuk usia tertentu akses online akan dinonaktifkan,” tambah Meutya.

Walaupun mode offline tidak secara spesifik diatur dalam PP Tunas, pemerintah tetap mengapresiasi inisiatif awal dari Roblox sebagai bentuk respons terhadap kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Penyesuaian Juga Dilakukan Aplikasi Lain

Tidak hanya Roblox, sejumlah platform lain juga mulai melakukan penyesuaian. Platform X, misalnya, telah lebih dulu menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun di Indonesia. Sementara itu, Bigo Live kini menetapkan usia minimum 18 tahun, sekaligus memperbarui kebijakan penggunaan dan privasi mereka.

Baca juga: TikTok Rilis Tiga Fitur AI Baru, Mempermudah Proses Kreasi Konten

Di sisi lain, TikTok disebut masih dalam proses penyesuaian teknis dan tengah mengajukan waktu tambahan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai, berbagai langkah ini menunjukkan komitmen platform digital untuk mematuhi regulasi, meskipun implementasinya dilakukan secara bertahap.

Pemerintah pun terus mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk segera menyesuaikan layanan mereka agar sesuai dengan ketentuan perlindungan anak di ruang digital.

Aturan PP Tunas sendiri mewajibkan pembatasan akses bagi pengguna anak, khususnya pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, seperti media sosial dan layanan berbasis interaksi daring.