LogoDIGINATION LOGO

Kenali Risiko Penggunaan Fintech

author Oleh Ana Fauziyah Senin, 21 Agustus 2017 | 07:00 WIB
Share
Perkembangan teknologi digital kian meluas ke beragam aspek kehidupan, tak terkecuali finansial
Share

Perkembangan teknologi digital kian meluas ke beragam aspek kehidupan, tak terkecuali finansial. Financial technology atau yang lebih sering disebut Fintech pun telah hadir untuk mengakomodasi kebutuhan finansial masyarakat.

Fintech dimaksudkan untuk memberi kepraktisan dalam melakukan beragam transaksi keuangan. Akan tetapi, kemudahan ini bukannya menjadi bebas risiko. Mengingat keuangan merupakan isu yang cukup sensitif dan maraknya beragam cybercrime, masyarakat juga harus bisa lebih bijak menyikapi kehadiran teknologi ini.

Lalu, apa saja risiko yang mungkin timbul? Berikut adalah tiga risiko Fintech yang dipaparkan oleh pihak OJK.

  1. Risiko atas cyrbercime

Hal ini adalah risiko yang paling potensial. Mulai dari penipuan, penyalahgunaan data klien, tanda tangan digital yang dapat dipalsu, dan beragam kejahatan dunia maya lainnya terhadap keamanan data yang rentan perlu diberi atensi.

  1. Risiko gagal bayar

Bagi Finteh yang menjalani bisnis sebagai pembiayaan atau kredit, risiko gagal bayar adalah hal yang cukup mengkhawatirkan. Para investor sendiri sejak awal harus siap bahwa risiko untuk menanggung risiko gagal bayar kredit adalah tanggung jawab mereka.

  1. Risiko pencucian dana dan aksi terorisme

Kehadiran Fintech juga memiliki risiko terhadap kasus pencucian dana dan aksi pendanaan untuk terorisme. Hal ini disebabkan oleh lebih mudah dan cepatnya dalam melakukan transaksi keuangan.

Tiga risiko di atas tidak hanya berpusat pada risiko yang akan dialami pengguna saja, tetapi juga untuk pemilik Fintech bahkan negara. Maka dari itu, pemerintah melalui OJK dan BI membuat regulasi dan solusi agar Fintech tetap dapat berjalan dengan aman.

Sejauh ini, Bank Indonesia juga telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat melakukan transaksi. Syarat-syarat tersebut adalah 1) harus memiliki institusi yang berada di Indonesia, 2) segala jenis transaksi harus dilakukan dalam mata uang rupiah, dan 3) segala dana harus ditempatkan di perbankan.

Sementara itu, OJK juga telah menerbitkan aturan melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi, membentuk FinTech Innovation Hub, bekerja sama dengan berbagai instansi dan aparat penegak hukum, dan lain-lain.

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB