LogoDIGINATION LOGO

Bajak Konten untuk Dongkrak Bisnis? Emang Boleh?

author Oleh Aulia Annaisabiru Ermadi Selasa, 13 November 2018 | 15:45 WIB
Share
Ilustrasi pembajakan konten (shutterstcok)
Share

Fenomena mengcover atau menyanyikan ulang lagu musisi lain menjadi hal yang umum untuk dilakukan sekarang ini. Terbukanya akses informasi karena canggihnya teknologi menjadikan semua orang dapat menciptakan karya yang kreatif atau bahkan bisa dengan mudah mencuri karya orang lain.

Berita mengenai Via Vallen yang ditegur oleh Jerinx Superman Is Dead (SID) lantaran membawakan lagu Sunset Di Tanah Anarki tanpa izin menyeruak. Nyatanya Via memang terkenal sebagai penyanyi yang sering membawakan lagu dari musisi-musisi lainnya. 

Tidak sedikit sebuah lagu cover malah lebih terkenal daripada lagu yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. Karenanya banyak orang yang berlomba-lomba mencari peruntungan dengan membawakan lagu cover dengan tujuan agar lebih cepat sukses dan terkenal. Tak terpungkiri masalah semacam ini merupakan efek dari tumbuhnya bisnis musik digital. 

Baca juga: Pengguna Go-Jek Kini Bisa Putar Musik di Joox Sepuasnya. Bagaimana Caranya?

Apakah merupakan pelanggaran hak cipta?

Untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli pada judul cover tidaklah cukup. Izin atau lisensi dari pencipta atau pemengang hak cipta mutlak untuk didapatkan terlebih dahulu. Ada dua jenis izin atau lisensi yaitu lisensi atas hak mekanikal, hak untuk menggandakan, memproduksi (termasuk mengarasemen ulang) dan hak mengumumkan (performing rights) yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu atau musik termasuk menyanyikannya. Lisensi atau izin adalah poin penting yang harus didapatkan agar tidak dianggap melanggar hak cipta. 

Baca juga: Ini, Lho, Tren Ekonomi Digital Tahun 2019!

Ilustrasi pembajakan konten (shutterstcok)

Bagaimana agar legal?

Seperti yang dikatakan sebelumnya, untuk kepentingan komersial wajib untuk meminta izin pemilik karya terlebih dahulu. Setelah hak lisensi didapat, maka penerima lisensi berkewajiban untuk membayar royalti sebesar yang disepakati kedua belah pihak. 

Di Indonesia, pembayaran royalti dilaksanakan oleh institusi LMK (Lembaga Manajemen Kolektif). LMK berhak memungut royalti dari pengguna hak cipta dan hak terkait. Pengguna hak cipta yang ingin memanfaatkan hak cipta membayar royalti kepada pemegang cipta melalui LMK. Karena jika hal tersebut tidak dipenuhi, mengcover tanpa persetujuan atau lisensi dari musisi yang memiliki hak cipta dapat terancam sanksi pidana. 

Setelah legal harus bagaimana?

Lisensi telah di tangan dan lagu sudah bisa di-cover, selanjutnya apa? Pertama, jangan lupa untuk memasukan ciri pembedamu dengan penyanyi lain atau bahkan penyanyi orginalnya. Cari dan berikan signaturemu dalam lagu cover tersebut agar masyarakat bisa tahu jika itu kamu. Kedua, setelah lagu selesai dicover berikan keterangan pada judul lagu bahwa ini adalah versi covernya, contohnya "Joy to the World (cover song) by Opening Band. 

Eits perlu diperhatikan juga ada beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar dalam mengcover lagu yaitu : tidak boleh mengubah lirik dan substansi lagu termasuk mengubah judul lagu dan melodi pada lagu original.

Pada akhirnya sebagus-bagusnya menggunakan karya orang lain, lebih baik lagi jika kamu bisa menciptakan karyamu sendiri. Yuk ciptakan karya originalmu sendiri!

Baca juga:3 Cara Jitu Cari Perhatian di Dunia Digital

 

  • Editor: Wicak Hidayat
  • Sumber: The Balance SMB, Soundrop
TAGS
RECOMMENDATION

Jangan Tertipu! Ini Tips Pilih Supplier

Kalo kamu sudah mantap ingin menjadi reseller, tentunya kamu butuh supplier. Jangan sampai tertipu, simak tips berikut ini.

Jumat, 9 November 2018 | 08:08 WIB
LATEST ARTICLE