LogoDIGINATION LOGO

Pinjam Uang Online Boleh, Tapi Tetap Waspada!

author Oleh Ana Fauziyah Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:20 WIB
Share
ilustrasi pinjaman online (Shutterstock)
Share

Saat kebutuhan mendesak tapi uang terbatas, meminjam uang bisa jadi salah satu solusi. Selagi untuk kegiatan produktif dan bukan kebutuhan konsumtif, meminjam uang atau berhutang sah-sah saja dilakukan. Masyarakat saat ini telah dimudahkan dengan banyaknya layanan peminjaman online dengan syarat mudah dan tanpa agunan. Namun sebelum meminjam kepada startup peminjaman online, pastikan kamu perhatikan beberapa hal berikut agar tidak menyesal di kemudian hari.

  1. Reputasi

Pastikan kamu mengecek apakah startup pemberi pinjaman tersebut memiliki reputasi terpercaya dan popularitas yang baik. Lakukan survei kecil-kecilan tentang latar belakang perusahaan tersebut dan pastikan juga bahwa startup tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan pinjaman yang terdaftar di OJK akan menjamin pinjaman tersebut bukan pinjaman ilegal, juga menjamin bahwa startup tersebut akan selalu diawasi oleh pemerintah sehingga tidak merugikan masyarakat.

Pastikan juga untuk mengecek ulasan dari customer yang pernah menggunakan layanan mereka. Dengan membaca ulasan yang telah diberikan, kamu akan mengetahui kekurangan dan kelebihan masing-masing. Kamu juga bisa mengetahui mana lembaga pemberi pinjaman yang paling cocok dengan kebutuhanmu.

  1. Syarat mengajukan pinjaman

Untuk menarik konsumen, startup pinjaman online berlomba-lomba memberikan syarat pengajuan pinjaman yang mudah. Bahkan di antaranya ada yang memberikan pinjaman tanpa meminta syarat agunan atau jaminan. Pengajuan untuk kredit tanpa agunan biasanya hanya mensyaratkan usia, kelengkapan identitas, jumlah penghasilan setiap bulan, kepemilikan rekening bank dan rekam jejak pinjaman. Namun sebelum memutuskan mengajukan pinjaman, pastikan kamu mengecek dengan teliti karena pengajuan pinjaman tanpa agunan biasanya menerapkan suku bunga yang tinggi.

Baca juga: Peluang Bagi Mahasiswa Indonesia, Pinjaman Dana  dari Fintech untuk Kuliah Pascasarjana di Universitas Terbaik Dunia

ilustrasi syarat pengajuan kredit (Shutterstock)

  1. Suku bunga

Bunga pinjaman setiap lembaga layanan peminjaman berbeda-beda. Bunga pinjaman terbagi atas dua, yaitu fixed rate dan variable rate. Bunga fixed rate berarti bunganya tidak berubah sesuai dengan ketetapan awal per bulannya, sedangkan variable rate bunganya bisa jadi berubah sesuai kondisi. Besarnya bunga pinjaman akan sangat berpengaruh pada angsuran yang harus kamu bayarkan tiap bulannya. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memilih startup pinjaman online yang memberikan bunga rendah. Pastikan bahwa bunga pinjaman tersebut tidak memberatkan kantongmu.

  1. Kemampuan finansial

Meskipun kamu dapat mengajukan pinjaman online tanpa memberikan jaminan, namun perlu dipertimbangkan juga kemampuan dan kondisi finansialmu. Angsuran per bulan sebaiknya tidak membebani kantongmu. Artinya, selain untuk membayar angsuran kamu masih bisa memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Pada umumnya, setiap pinjaman online memiliki fitur kalkulator simulasi. Kamu bisa manfaatkan fitur tersebut untuk menghitung besaran pinjaman dan suku bunga, sehingga bisa memperkirakan banyak hal terkait kepentinganmu.

  1. Biaya tambahan

Selain memperhatikan bunga, kamu juga harus memperhatikan biaya-biaya tambahan lainnya. Beberapa contoh biaya tambahan adalah biaya administrasi, biaya materai, biaya asuransi, biaya transfer pinjaman, biaya denda yang terjadi karena tunggakan. Semakin sedikit jenis biaya yang ditetapkan oleh lembaga pemberi pinjaman, maka akan semakin menarik pinjaman tersebut untuk diajukan.

Kamu mau ikutan meminjam?

Baca juga: Asosiasi Fintech Akan Tetapkan Batas Bunga Pinjaman P2P Lending

  • Editor: Dikdik Taufik Hidayat
TAGS
RECOMMENDATION

Kamu Lagi Cari Pinjaman? Yuk, Cari yang Terdaftar di OJK!

Kamu butuh modal untuk memulai bisnis rintisan? Atau suntikan dana untuk mengembangkannya? Kamu mesti hati-hati, jangan sampai meminjam ke tempat yang ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya

Selasa, 5 Juni 2018 | 07:32 WIB
LATEST ARTICLE