Mendag: Pajak E-commerce Jangan Terlalu Besar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap pajak yang dikenakan untuk e-commerce tidak terlalu besar atau memberatkan para pelaku usaha di bidang tersebut
Selasa, 17 Oktober 2017 | 03:00 WIB
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak dalam industri eCommerce, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mewajibkan pedagang online untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini akan dilakukan berangsur-angsur mulai tahun 2018 ini. “Kami ingin meningkatkan penegakan pajak tetapi tidak ingin menakut-nakuti startup,” kata Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, dilansir dari Deal Street Asia, Senin (10/8).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tidak berencana memunculkan jenis pajak baru terhadap pelaku eCommerce. Namun, melihat metode baru dalam kegiatan ekonomi secara elektronik, maka perlu dibuat tata cara pemungutan pajaknya. “Dengan begitu, eCommerce bisa bilang bahwa mereka sudah memenuhi apa yang harus saya tunaikan kepada negara,” kata Suahasil, dikutip dari siaran resmi Kemenkeu, Senin (10/8).
Dijelaskan oleh Suahasil, pemerintah telah berkonsultasi dengan pelaku eCommerce dan menyiapkan dua skema. Pertama, penyedia platform perlu diberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan sistem penyetoran pajak atau pemberian NPWP virtual jika dibutuhkan. Kedua, pelaku eCommerce juga menginginkan agar kewajiban penyetoran pajak yang terutang berlaku untuk semua penyedia model platform yaitu marketplace, media sosial, iklan baris, dan lain-lain.
Sementara Robert Pakpahan mengungkapkan bahwa Tokopedia dan Bukalapak akan menjadi perusahaan eCommerce percontohan. Kedua eCommerce tersebut akan meminta penjual di sana untuk memiliki NPWP sebagai syarat berjualan. Dua unicorn ini selanjutnya juga akan menyerahkan laporan transaksi bulanan kepada pemerintah.
Baca juga: Menkeu Melihat Potensi Pajak dari Pembelian Barang Virtual
Kerja sama awal dengan dua
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan sering menekankan upaya meningkatkan basis pajak dan menumbuhkan pendapatan pajak. Untuk itu, pemerintah akan mengidentifikasi seluruh pelaku eCommerce, baik merchant di marketplace, over the top, maupun yang melakukan transaksi individu di Facebook atau Instagram.
Peraturan mengenai pajak eCommerce sendiri merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XIV tentang Peta Jalan (Roadmap) eCommerce yang telah diluncurkan pemerintah pada Pada 11 November 2016. Hal ini unutk mendukung perkembangan perdagangan online di Indonesia yang diperkirakan McKinsey & Co. akan mencapai hingga USD65 miliar pada 2022 dari USD8 miliar pada 2017.
SIap-siap buat NPWP, ya...
Baca juga: Menkeu: Kewajiban Pajak Ekonomi Digital Harus Adil
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap pajak yang dikenakan untuk e-commerce tidak terlalu besar atau memberatkan para pelaku usaha di bidang tersebut
Selasa, 17 Oktober 2017 | 03:00 WIBSetelah melalui perundingan yang alot dan lama, perusahaan teknologi multinasional yang didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin, Google, akhirnya membayar pajaknya untuk tahun 2015 kepada Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP
Kamis, 30 November 2017 | 09:22 WIBKementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menggodok kebijakan tentang pajak e-commerce yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Berbasis Elektronik (R
Selasa, 30 Januari 2018 | 09:48 WIBPresiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%
Senin, 12 Maret 2018 | 04:27 WIBMerespon dibukanya pusat data (data center) berbasis cloud pertama milik Alibaba di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan Indonesia sangat terbuka dengan kehadiran perusahaan komputasi awan dari luar negeri yang ingin m
Minggu, 18 Maret 2018 | 08:57 WIBFitur ChatGPT ini bisa digunakan untuk apa saja ya di bulan puasa? Yuk, simak selengkapnya berikut ini:
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:15 WIBsimak beberapa ide usaha untuk Bulan Ramadan sebagai berikut!
Kamis, 21 Maret 2024 | 17:30 WIBERSPO hadirkan lima koleksi pakaian olahraga berkualitas tinggi dengan harga terjangkau
Kamis, 21 Maret 2024 | 16:36 WIBKamu bisa mendapatkan smartphone dan gadget dengan harga dan promo menarik
Senin, 18 Maret 2024 | 09:36 WIBvisualisasi data yang menarik serta efektif guna mensukseskan bisnis secara keseluruhan Yuk, simak penjelasannya!
Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:38 WIBBuat kamu yang pelajar ini dia cara untuk menambah uang:
Rabu, 6 Maret 2024 | 10:02 WIBAnting ini merupakan alat yang lebih baik dalam mendeteksi parameter kesehatan wanita
Selasa, 5 Maret 2024 | 13:57 WIBIntegrasi antara SEEK, Jobstreet, dan Jobsdb menghadirkan AI
Jumat, 1 Maret 2024 | 18:14 WIBBerikut beberapa alasan mengapa data scientist penting buat pembisnis :
Kamis, 29 Februari 2024 | 13:24 WIBMelalui agenda bersama ini, mampu menurunkan emisi karbon
Kamis, 29 Februari 2024 | 11:22 WIBTips membangun pondasi finansial yang kuat dan juga meningkatkan nilai personal kredit-mu:
Rabu, 21 Februari 2024 | 15:57 WIBAda banyak tools untuk mendapatkan strategi marketing. Berikut empat tools dasar yang bisa digunakan:
Selasa, 20 Februari 2024 | 14:38 WIBRencana strategis pengembangan ekosistem digital di Indonesia:
Selasa, 20 Februari 2024 | 14:18 WIBBerikut beberapa pandangan iCIO Community dampak transisi politik terhadap TI di Indonesia:
Kamis, 15 Februari 2024 | 12:21 WIBberikut daftar franchise dengan modal Rp20 juta saja:
Selasa, 13 Februari 2024 | 18:13 WIB